Istana Negara, 29 Juni 2005 lalu: Presiden
SBY menyatakan, grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotik tidak akan pernah dikabulkan, “INI MENUNJUKKAN KITA TIDAK PERNAH
MEMBERI TOLERANSI KEPADA JENIS KEJAHATAN INI,”. Para hadirin dan pers pun
bertepuk-tangan
.
Setahun kemudian, 30 Juni 2006 di Istana
Negara juga SBY saat Hari Anti Narkoba mengatakan "SAUDARA KETUA
MAHKAMAH AGUNG, SAYA SENDIRI, TENTU MEMILIH UNTUK KESELAMATAN BANGSA DAN NEGARA
KITA, MEMILIH KESELAMATAN GENERASI KITA, GENERASI MUDA KITA DIBANDINGKAN
MEMBERIKAN GRASI KEPADA MEREKA YANG MENGHANCURKAN MASA DEPAN BANGSA. PEMERINTAH
TELAH DAN AKAN TERUS MELAKUKAN PENEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU. PARA PELAKU
KEJAHATAN NARKOBA DENGAN SEGALA BENTUK DAN MODUS OPERANDINYA AKAN TERUS KITA
LAWAN DENGAN SEKUAT TENAGA “,Para hadirin dan pers pun bertepuk-tangan
.
Nyatanya?, dari beberapa Grasi yang diberikan
SBY selama jabatannya 2004-2014, banyak kemudian membuat orang menjadi ‘Tejo. Namun
tidak untuk Jokowi, semua grasi ke-64 para bandar narkoba dia tak perdullikan.
HUKUM MATI !, "Saya akan tolak
permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini
permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar
di lingkungan Istana," kata Jokowi di
hadapan civitas akademika UGM, Yogyakarta, Selasa (9/12/2014) lalu. Nah, Jadi siapa yang plin-plan jika membaca hal
dibawah ini;
.
(1). Merika
Pranola alias Ola alias Tania. Grasi Ola, tertuang dalam Keppres Nomor
35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011 oleh SBY. Ola ditangkap saat
menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta
pada 12 Januari 2000. Dan dijatuhi hukuman mati dan inkrah, setelah MA menolak PK (peninjauan
kembali) tgl. 27 Februari 2003. Karena grasi SBY itulah bandar ini tidak
dihukum mati, tetapi penjara seumur hidup. Karena SBY menganggap Ola hanyalah ‘kuir
bukan bandar’. Selama di LP Tangerang, Banten - Cilakanya ia masih tidak kapok
,malah menjadi bandar dari dalam LP lagi. Ini terbukti dengan ditangkapnya NA
(40), seorang kurir narkoba yang tertangkap membawa sabu seberat 775 gram di
Bandara Husein Sastranegara, Bandung. (4/10/2014) lalu yang ternyata adalah kurir
Ola..
(2). Schapelle Leigh Corby, warga Australia
kelahiran thn.1977 ini ditangkap polisi bandara Denpasar,Bali tgl. 8 Oktober
2004, dengan barang-bukti 4,2 Kg marijuana/ganja. Disidang akhir, tgl.27 Mei
2005 dia didakwa hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp.100 juta. Jadi
Seharusnya dia bebas tgl. 27 Mei 2025. Nyatanya, entah bagaimana caranya selain
grasi dan ‘kacaunya penegakan hukum di
jaman SBY lalu, Corby telah bebas
bersyarat 7 Februari 2014 lalu. Alias
hanya 11 tahun. Sambil menunggu bebas murni tahun 2017 lalu,kalau pun ia
menjadi tahanan kota Bali.
.
(2). Peter
Achim Grobman (53 thn) mendapat grasi/pengurangan
jumlah pidana selama 2 tahun dari 5 tahun yang didakwakan.Ia ditangkap di
bandara Ngurah Rai,Bali tgl.10 Maret 2010 dengan bukti Marijuana 4,9 gram bruto
atau 2,2 gram neto. Dan karena grasi dgn Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G
tahun 2012 –lah maka tahun 2013 dia bebas (?)
.
Atas hal diatas pula menimbulkan ‘tanda-tanya’
disebagian orang termasuk diantaranya;
.
(1). HM.Jusup
Kala, “"Saya
menyesalkan pemberian grasi hukuman mati itu, karena hukuman mati di negara
lain seperti Amerika, Singapura, masih berlaku. Seharusnya hukuman mati itu
harus berlaku untuk hal yang betul-betul merusak kehidupan masyarakat. Dengan
obral grasi ini, akan mengurangi ketakutan pada para gembong narkoba lainnya. Pemberian
grasi ini tentunya akan mengurangi ketakutan pada gembong-gembong narkoba !"
.
(2). Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri
Kehakiman dan HAM : “Langkah Presiden SBY memberi grasi kepada Schapelle
Leigh Corby, dianggap sudah memecahkan rekor, karena dalam sejarah hukum di
Indonesia, baru kali ini seorang Presiden memberikan grasi kepada narapidana
narkotika. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik
terhadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing”
.
(2). "Saya menduga ada mafianya. Betul
yang dikatakan Ketua Granat Henri Yosodiningrat, ada orang yang mencari, yang
sengaja bekerja untuk meringankan orang-orang yang dihukum dalam kasus narkoba
itu. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan
dan macam-macam. Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran Istana," ujar
Mahfud MD kepada wartawan, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis
(8/11/2012)
.
Nah, siapa yang plin-plan !?
'Cuuusss...>))))">
Tidak ada komentar:
Posting Komentar