Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Jumat, 06 Maret 2015

#SOAL NARKOBA, SBY ATAU JOKOWI YANG PLIN-PLAN !?#

Istana Negara, 29 Juni 2005 lalu: Presiden SBY menyatakan, grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, “INI MENUNJUKKAN KITA TIDAK PERNAH MEMBERI TOLERANSI KEPADA JENIS KEJAHATAN INI,”. Para hadirin dan pers pun bertepuk-tangan
.
Setahun kemudian, 30 Juni 2006 di Istana Negara juga SBY  saat Hari Anti  Narkoba mengatakan "SAUDARA KETUA MAHKAMAH AGUNG, SAYA SENDIRI, TENTU MEMILIH UNTUK KESELAMATAN BANGSA DAN NEGARA KITA, MEMILIH KESELAMATAN GENERASI KITA, GENERASI MUDA KITA DIBANDINGKAN MEMBERIKAN GRASI KEPADA MEREKA YANG MENGHANCURKAN MASA DEPAN BANGSA. PEMERINTAH TELAH DAN AKAN TERUS MELAKUKAN PENEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU. PARA PELAKU KEJAHATAN NARKOBA DENGAN SEGALA BENTUK DAN MODUS OPERANDINYA AKAN TERUS KITA LAWAN DENGAN SEKUAT TENAGA “,Para hadirin dan pers pun bertepuk-tangan
.
Nyatanya?, dari beberapa Grasi yang diberikan SBY selama jabatannya 2004-2014, banyak kemudian membuat orang menjadi ‘Tejo. Namun tidak untuk Jokowi, semua grasi ke-64 para bandar narkoba dia tak perdullikan. HUKUM MATI !, "Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata  Jokowi  di hadapan civitas akademika UGM, Yogyakarta, Selasa (9/12/2014) lalu. Nah, Jadi siapa yang plin-plan jika membaca hal dibawah ini;
.
(1). Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi Ola, tertuang dalam Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011 oleh SBY. Ola ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Dan dijatuhi hukuman mati  dan inkrah, setelah MA menolak PK (peninjauan kembali) tgl. 27 Februari 2003. Karena grasi SBY itulah bandar ini tidak dihukum mati, tetapi penjara seumur hidup. Karena SBY menganggap Ola hanyalah ‘kuir bukan bandar’. Selama di LP Tangerang, Banten - Cilakanya ia masih tidak kapok ,malah menjadi bandar dari dalam LP lagi. Ini terbukti dengan ditangkapnya NA (40), seorang kurir narkoba yang tertangkap membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. (4/10/2014) lalu yang ternyata adalah kurir Ola.
.
(2). Schapelle Leigh Corby, warga Australia kelahiran thn.1977 ini ditangkap polisi bandara Denpasar,Bali tgl. 8 Oktober 2004, dengan barang-bukti 4,2 Kg marijuana/ganja. Disidang akhir, tgl.27 Mei 2005 dia didakwa hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp.100 juta. Jadi Seharusnya dia bebas tgl. 27 Mei 2025. Nyatanya, entah bagaimana caranya selain grasi dan ‘kacaunya  penegakan hukum di jaman SBY  lalu, Corby telah bebas bersyarat 7 Februari 2014  lalu. Alias hanya 11 tahun. Sambil menunggu bebas murni tahun 2017 lalu,kalau pun ia menjadi tahanan kota Bali.
.
 (2). Peter Achim Grobman (53 thn)  mendapat grasi/pengurangan jumlah pidana selama 2 tahun dari 5 tahun yang didakwakan.Ia ditangkap di bandara Ngurah Rai,Bali tgl.10 Maret 2010 dengan bukti Marijuana 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto. Dan karena grasi dgn Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G tahun 2012 –lah  maka tahun 2013  dia bebas (?)
.
Atas hal diatas pula menimbulkan ‘tanda-tanya’ disebagian orang termasuk diantaranya;
.
(1).  HM.Jusup Kala, "Saya menyesalkan pemberian grasi hukuman mati itu, karena hukuman mati di negara lain seperti Amerika, Singapura, masih berlaku. Seharusnya hukuman mati itu harus berlaku untuk hal yang betul-betul merusak kehidupan masyarakat. Dengan obral grasi ini, akan mengurangi ketakutan pada para gembong narkoba lainnya. Pemberian grasi ini tentunya akan mengurangi ketakutan pada gembong-gembong narkoba !"
.
(2). Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM : “Langkah Presiden SBY mem­beri grasi kepada Scha­pelle Leigh Corby, dianggap su­dah memecahkan rekor, karena dalam sejarah hukum di Indo­nesia, baru kali ini seorang Pre­siden memberikan grasi kepada narapidana narkotika. Presiden-presiden sebelumnya tidak per­nah melakukan hal itu, baik ter­hadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing”
.
(2). "Saya menduga ada mafianya. Betul yang dikatakan Ketua Granat Henri Yosodiningrat, ada orang yang mencari, yang sengaja bekerja untuk meringankan orang-orang yang dihukum dalam kasus narkoba itu. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan dan macam-macam. Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran Istana," ujar Mahfud MD kepada wartawan, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012)
.

Nah, siapa yang plin-plan !?
'Cuuusss...>))))">


Tidak ada komentar:

Posting Komentar