Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Kamis, 19 Maret 2015

HINA & FITNAHLAH, JOKOWI -AHOK SESUKAMU !!

Kebebasan mengemukakan pendapat dilindungi UUD 1945 Pasal.28,  namun akan lebih ‘elegan’ disampaikan secara elegan melalui DPRRI, DPRD, LSM, Media dsb. Karena kalau anda tak hati-hati, akan ada ‘jebakan betmen’ bagi mereka yang lepas kendali;  Ada sangsi hukum sebagaimana di  KUHP & UU ITE no.11  yang telah diberlakukan sejak 25 maret 2008. Khususnya  bagi mereka yang melakukan penistaan, fitnah  & penghinaan terhadap seseorang  yang tidak disertai bukti atau fakta yang akurat secara hukum. Termasuk kepada Jokowi & Ahok !!
.
BACA DULU NIH CUY ;
.
(A). KUHP pasal 310 khususnya ayat (1) dan (2). Penghinaan dalam bab ini ada enam macam, yakni:

1.menista (pasal 310 ayat 1)
2.menista dengan surat (pasal 310 ayat 2),
3.memfitnah (pasal 311),
4. penghinaan ringan (pasal 315),
5.mengadu secara memfitnah (317)
6.menuduh secara memfitnah (318) .
.
Misalnya , Pasal 310 ayat (1) dan (2) berbunyi :

1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya  9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-
.
2. Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1,4 tahun  atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-
.
(B). UU ITE 2008
Siapapun yang melakukan , mendistribusikan dan mentransmisikan informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang  juga PORNOGRAPHY.  Akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
.
Pengaduan atas hal ini dpt dilakukan oleh siapapun & berdasarkan laporan ke kntr polisi terdekat. Ini disebut juga  sebagai  orang yang melakukan Perbuatan yang dilarang (cybercrime) , diantaranya;
.
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

.
Nah, Silahkan komen anda dibawah posting saya ini, sesuka hati, Ekspresikan agar jiwamu tenang; boleh dengan bahasa binatang , caci-maki, porno, fitnah keji atau apapun, namun tidak berlaku kepada mereka yg memakai akun abal-abal. FAIR-GAME; Syukur-syukur anda  menuliskan juga alamat lengkap rumah/ktr + no.Hp, sehinggga memudahkan  yang berwajib menciduk anda ;p
.
Ini adalah tantangan dari saya pribadi kepada anda, Mari kita buktikan apakah anda punya nyali?, jangan takut selama dibui anda akan tetap dapat penginapan dan makan gratis cuy.
..
BAGAIMANA, PUNYA NYALI !?
Jangan cemen agh cuy.

..>))))”>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar