Kebebasan mengemukakan pendapat dilindungi UUD 1945 Pasal.28, namun akan lebih ‘elegan’
disampaikan secara elegan melalui DPRRI, DPRD, LSM, Media dsb. Karena kalau
anda tak hati-hati, akan ada ‘jebakan betmen’ bagi mereka yang lepas kendali; Ada sangsi hukum sebagaimana di KUHP & UU ITE no.11 yang telah diberlakukan sejak 25 maret 2008.
Khususnya bagi mereka yang melakukan penistaan, fitnah & penghinaan terhadap seseorang yang tidak disertai bukti atau fakta yang
akurat secara hukum. Termasuk kepada Jokowi & Ahok !!
.
BACA DULU NIH CUY ;
.
(A). KUHP pasal 310 khususnya ayat (1) dan
(2). Penghinaan dalam bab ini ada enam macam, yakni:
1.menista (pasal 310 ayat 1)
2.menista dengan
surat (pasal 310 ayat 2),
3.memfitnah
(pasal 311),
4.
penghinaan ringan (pasal 315),
5.mengadu
secara memfitnah (317)
6.menuduh
secara memfitnah (318) .
.
Misalnya
, Pasal 310 ayat (1) dan (2) berbunyi :
1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-
1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-
.
2.
Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1,4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-
.
(B). UU ITE 2008
Siapapun yang melakukan , mendistribusikan
dan mentransmisikan informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang
mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang juga
PORNOGRAPHY. Akan dijerat dengan Pasal
27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45
Ayat (1) UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp 1 miliar.
.
Pengaduan
atas hal ini dpt dilakukan oleh siapapun & berdasarkan laporan ke kntr
polisi terdekat. Ini disebut juga sebagai
orang yang melakukan Perbuatan yang dilarang (cybercrime) ,
diantaranya;
.
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
.
2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
.
Nah, Silahkan komen anda dibawah posting saya ini, sesuka hati, Ekspresikan agar jiwamu tenang; boleh
dengan bahasa binatang , caci-maki, porno, fitnah keji atau apapun, namun tidak
berlaku kepada mereka yg memakai akun abal-abal. FAIR-GAME; Syukur-syukur anda menuliskan juga alamat lengkap rumah/ktr +
no.Hp, sehinggga memudahkan yang
berwajib menciduk anda ;p
.
Ini adalah tantangan dari saya pribadi kepada
anda, Mari kita buktikan apakah anda punya nyali?, jangan takut selama dibui
anda akan tetap dapat penginapan dan makan gratis cuy.
..
BAGAIMANA, PUNYA NYALI !?
Jangan cemen agh cuy.
..>))))”>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar