Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Sabtu, 19 Desember 2015

Raport Si Papa thn.1999 - 2015

Si Papa memang Juara,
Dia tinggalkan MKD namun dapat kursi baru sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRRI.
Dia tetap menjadi “boss” bagi 91 kursi  (14,75%) yang mewakili 18,4 juta sipemberi amanahnya.  Dia TETAP ADA diantara 560 kursi yang tersedia.
.
Si Papa memang Juara,
Lalu kita bisa apa setelah ruang politik menguncinya?
.
Si Papa memang Juara,
Seolah dia meledek kita dari Senayan sana.
.
Raport Si Papa cukup baik, hingga dia melenggang-kangkung hingga saat ini
.
( ) NILAI 9,4 = Dalam Kasus Pengalihan Hak Piutang Bank Bali – 1999, yang merugikan negara > Rp.900 milyar dia aman karena mendapat SP3 dari Jaksa agung, MA.Rachman yg juga ‘sobat Golkar.
.
( ) NILAI 9,2 = Dalam kasus Penyelundupan Beras Impor asal Vietnam – 2003, dia pun aman. Si Papa bersama Idrus Marham (Sekjend ) diduga terlibat skandal penyelundupan beras sebanyak > 60.000 ton melalui perusahaannya (PT. Hexatama Finindo),  Si Papa hanya membayar 900 ton beras di Bea Cukai, selebihnya?, gak jelas !
.
( ) NILAI 9,6 = Dalam Skandal Impor Limbah Beracun dari Singapura ke Batam – 2004, Si Papa pun melalui perusahaannya (PT.Asia Pasific Eco Lestari ) mendaratkan 1.000 ton limbah beracun  (dari 400.000 ton) asal Singapura di Pulau Galang, Batam. Dan itu diakui  oleh Uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) bahwa  limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.
.
Si Papa membantah karena dia telah mengundurkan diri, namun terbukti kemudian di tgl.  29 Juni 2004, Si Papa lah yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.
.
( ) NILAI 9,7 = Si Papa juga diduga terlibat ‘suap-menyuap’ Pekan Olahraga Nasional Riau – 2012 khususnya dalam proyek pembangunan lapangan tembak. Dia rajin melobby Komisi Olahraga DPR agar memuluskan anggaran Pekan Olahraga Nasional dari APBN. Bahkan KPK versi A.Samad (?) pernah menggeledah ruang kerja Si Papa tgl. 19 Maret 2013. Dan. Simsalabim, Si Papa hanya menjadi ‘saksi’ .
.
( ) NILAI  9,9 = Si Papa juga pernah diduga sebagai ‘pengendali  utama proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara > Rp.1,1 trilyun. Si Papa, dalam sidang Nazarudin lalu disebut meminta uang jasa sebesar 10 % kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender E-KTP. Namun, simsalabim, kasusnya kemudian hilang ditelan bumi !

.
Raport Si Papa selama tahun 1999 – 2015 ini demikian baik, bagi dirinya dan kelompok yang bersamanya. Kalau pun bukan untuk dicontoh . Tahun 2016 menjelang, namun Si Papa jangan cepat puas diri. Dia harus terus belajar bagaimana caranya ‘tidak terjerat’ Kejaksaan Agung, Mabes Polri atau KPK sekali pun.
.
Karena , kami, Relawan Jokowi akan terus mengawalnya dengan berbagai upaya.  Dan, Si Papa jangan lupa bahwa hukum Tuhan masih ada. ‘Hukumnya SANG MAHA JUARA !
.
Sukses Ya, Pa !
+_+



Jokowi, Bantu Kami !!

Kasus Rp.3,2 Trilyun - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada,
“ JOKOWI, BANTU KAMI  !”
.
Media Ummat & Koran Jokowi : Publik mungkin sudah lupa bahwa di antara kesungguhan pemerintah dalam menegakan hukum ada sisi lain yang memprihatinkan. Yang juga akan meninggalkan penderitaan sepanjang hidup bagi para korban maupun keluarga yang ditinggalkan, juga ‘epidemi  bagi yang lain. Merekalah para customer Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang berjumlah lebih dari 8.700 orang dengan kerugian lebih dari Rp. 3,2 trilyun. Mengapa?,
.
Cerita memilukan ini dimulai dengan ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah KCKGP (23/6/2014) lalu. -
.
Modus kejahatan yang diduga dilakukan Andianto adalah menghimpun penyertaan modal dari mitra koperasi sejak 2007 hingga 2014 dan menghasilkan uang sekitar Rp 3,2 triliun. Berdasarkan kesepakatan, uang koperasi ini akan diputar lewat usaha SPBU, transportasi, alat berat, dan lain-lain namun ‘gagal’ lantaran Andianto justru menggunakan dana mitra tersebut kepada beberapa perusahaan miliknya dengan cara bagi hasil. Dan ini dibenarkan oleh Johan Lukman selaku Sekjen KIMU (Komite Investasi Mitra Usaha).

“Ya lebih tepat mereka melakukan penipuan, ini bukan miss-management , ini penipuan. Semua proses telah kami ikuti dan jalankan. Juga melalui  TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) ,  jumlah Rp.3,2 trilyun bukanlah angka kecil. Kami akan ‘fight, semoga Tuhan YME meridhoi dan mempermudah semua ini “, kata Johan melalui seluler  (Jumat, 11/12/2015) lalu.
.
Dari berbagai sumber yang kami himpun, Andianto pemilik & CEO Cipaganti Group, pun ditahan terkait atas laporan para saksi dan nasabah/investor/mitrakerja  yang merasa tertipu setelah menyetor uang dengan berbagai jumlah minimal senilai Rp.100 juta hingga milyaran rupiah ke KCKGP tersebut. Karena  KCKGP ingkar membayar kewajiban untuk membayar bunga dan mengembalikan uang investasi mereka sebagaimana janji mereka. Dalam waktu lain, Andianto menampik menipu, karena Uang nasabah yang  dikelola oleh Brent Investment dan diinvestasikan ke sektor batu bara itu mengalami kerugian karena harga batu bara amblas, sehingga uang koperasi pun menjadi macet
.
Atas kasus tersebut, Andianto telah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Selain dia, terseret pula nama lain yaitu  Komisaris Utama Djulia Sri Rejeki, dan Komisaris Yulinda Tjendrawati
.
Yang lebih menarik dari kasus ini, sebelumnya, Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Rochman Sunarya Saleh melakukan jumpa pers disebuah cafe di Jl. Cikawao, Bandung (Kamis, 26/6/2014) lalu. Yang intinya mengatakan bahwa dia “menolak” dilibatkan  meskipun menjabat sebagai ketua KCKGP, “Selama ini saya hanya sebagai ‘simbol’, karena segala urusan administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto dan keluarganya.. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," papar Rohman pada pers saat ini.
.
Rohman pun menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban.

JOKOWI BANTU KAMI !
Karena semakin  ribet penyelesaiannya, diakhiri melalui perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta
maka dibentuklah KIMUS (Komite Investasi Mitra Usaha Sementara) selama satu tahun sejak tanggal 23 Juli 2014 dan selanjutnya sejak 23 Juli 2015 tugas-tugas KIMUS dilanjutkan oleh KIMU yang Definitif   dimana merupakan posko relawan yang terhimpun dari para korban dan keluarga nasabah KCKGP.  Mereka bersikap sama bahwa ini  semua bukan karena ‘keterlambatan’ membayar  namun lebih karena ‘kesengajaan/menipu’. “Iya ini penipuan, kami prihatin apalagi sudah ada 65 orang diantara nasabah yang meninggal dunia. Kalau pun para ahli warisnya dilindungi hukum namun semua ini membutuhkan proses panjang”, papar Johan.
.
Ditambahkan pula, sejak awal  publikasi dan promosi mereka demikian ‘menggiurkan’ menjanjikan dan memberi inspirasi kepada calon nasabah  dengan jumlah bagi hasil sebesar 1,4 -1,9 %/bulan. Bahkan, ada beberapa investor yang ditawari imbal hasil di atas 2 persen per bulan. Misalnya, jika investasi Rp.250 juta maka keuntungannya Rp.3,5 juta/bulan dsb. Banyak juga yang kemudian menginvestasikan diatas Rp. 1 milyar. Semua melalui Akte Notaris, maka kami yakin semua akan berjalan baik, jujur dan amanah”. Kata Johan lagi
.

Kata Johan pula, Andianto Setiabudi mengawali bisnisnya di tahun 2002 lalu dengan  jual-beli mobil, kemudian  merambah transportasi, properti, pertambangan, alat berat. Bahkan terakhir, dia ingin mengembangkan usaha maskapai penerbangan. Semua dilakukan dengan cara ‘menghimpun’ dana masyarakat melalui KCKGP.  Dan seiring waktu , kewajiban KCKGP kepada nasabah tidak berjalan baik hingga akhirnya kami  merasa ditipu Andianto Setiabudi. “ Kami tidak tahu lagi bagaimana cara yang lebih baik dan cepat agar dana-dana nasabah dapat dikembalikan sesuai janji mereka tanpa berkurang sedikit pun. Kami akan terus menuntut itu, tanpa mengenyampingkan proses hukum yang sedang berjalan. Kami mohon kiranya Presiden Jokowi dapat terlibat aktif didalamnya dalam arti menegaskan kepada para pihak penegak hukum  agar bekerja lebih baik, cepat dan jujur dalam penyelesaiannya. Karena ini menyangkut lebih dari 8.700 rakyatnya. Tolong bantu kami !”
.
Ditempat terpisah, seorang ibu, yang  kami simpan identitas formalnya menelepon kami dan menyampaikan bahwa suaminya pernah menyetor Rp.250 juta, dengan harapan ada margin dari sharing Rp.3,5 juta/bulan. Yang dipakai untuk biaya pendidikan kedua putra-putrinya kuliah. Kini dengan munculnya  kasus ini semua lenyap. “Saya tidak tahu lagi bagaimana cara untuk ‘menagih janji itu juga kembalinya uang kami. Saya pesimis, harapan saya semoga Presiden Jokowi dapat membantu semua ini.  Mau mengadu kemana lagi ?”, kemudian sambil menceritakan kerugian lain yang diakibatkannya. Karena uang yang dipakai lalu itu adalah kumpulan uang dari beberapa keluarganya. “Malu saya mas, malu jadinya !”, tutup ibu ini.
.
Sebagaimana kita tahu, Saat sidang perdana di PN Bandung (25/2/2015) lalu . Andianto diapit oleh Djulia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan dan  Cece Kadarisman yang awalnya mereka semua  menampik ‘terlibat’ sebagaimana tulisan diatas. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan,  disebutkan setelah  mereka  ‘menghimpun’ dana dari  8.700 orang nasabah tersebut , kemudian oleh Andianto ‘diteruskan pengelolaannya ke PT CCG Rp. 200 miliar, PT CGT Rp. 500 miliar, dan PT CGP Rp. 885 juta. Dengan kesepakatan persentase sebagaimana yang dituangkan di dalam akte notaris pada masing-masing nasabah.
.
Atas ini pula kemudian  PN Bandung pun menetapkan mereka berempat dengan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No 7/1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua, mereka dijerat dengan Pasal 374 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
.
Usai hakim menutup sidang saat itu, para terdakwa langsung digiring melalui pintu belakang. Kemudian Hilang ditelan waktu, meninggalkan masalah besar bagi  8.700 korbannya tanpa kita tahu kapan masalah ini selesai dan bagaimana penyelesaiannya. Mungkinlah 8.700 nasabah itu harus pasrah dan ikhlas jika hak mereka pun ‘hilang tanpa bekas?, “TIDAK !!, JOKOWI HARUS MEMBANTU MEREKA !”, karena mereka pun adalah rakyat Indonesia yang harus mendapatkan KEADILAN, titik !!
.

Kepada para korban, kami atas nama Media Ummat, Koran Jokowi, KONSORSIUM RELAWAN INDONESIA  dan seluruh Rakyat Indonesia akan maksimal membantu untuk semua hal diatas, Aamiin Ya Allah !! (Tim MU & Koran Jokowi/Foto.Repro)

Johan Budi - KPK : Surat Terbuka

Bismillahirahmanirahim
Assalamualaikum wrwb,

Bandung, 19 Desember 2015,-

Nomor             ; 01202/MU-KJ-KPK/XII/2015
Lamp               ; -
Hal                   : SURAT TERBUKA

Kepada Yth,
JOHAN BUDI SAPTO PRIBOWO
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Email; informasi@kpk.go.id
Jalan HR. Rasuna Said Kav.C1, Kuningan
Jakarta12920

SURAT TERBUKA UNTUK JOHAN BUDI SAPTO PRIBOWO
.
Kepada Yth,
Saudaraku Johan Budi,
Kalau pun tidak terpilih menjadi Ketua KPK bukanlah untuk disesali. Karena kami tahu engkau bukanlah pecundang. Kedekatan dan keramahanmu kepada kami, selaku insan media tak perlu lagi diragukan. Kita bertukar informasi untuk diteruskan hingga dipintu rumah-rumah orang desa
.
Saudaraku Johan Budi,
Kita memang  tak demikian dekat, namun semangatmu dan semangat kami semua yang mendekatkan setiap saat . Ketua KPK bukanlah tujuan, namun semangat memberantas korupsi di bangsa besar itu yang utama. Dan kami melihat itu dari mu, Saudara Johan Budi !
.
Saudaraku Johan Budi,
Engkau di Jakarta kami di Jawa Barat, kalau pun  hanya terbatas ratusan kilometer kami sungkan datang kesana. Tidak ingin rasanya menganggu kerjamu. Namun Rabu, 13 Maret 2012 lalu kami  sempat datang ketempatmu untuk mengantar dua utas tali jemuran sebagai  simbol dukungan kami agar KPK serius menangani Anas Urbaningrum yang siap digantung.  Sayang, karena kunjungan kami tak berjadwal hanya seorang staff-mu yang datang menemui. Tidak apa yang penting amanah teman-teman telah kami sampaikan.
.
Saudaraku Johan Budi,
Kami memang bukan Alumni Jurusan Teknik Gas dan Petrokimia Universitas Indonesia, juga bukan  teman sekampungmu di Mojokerto,Jawa Tengah sana. Usia kita pun sedikit berbeda, Jika engkau kelahiran  29 Januari 1966, sedangkan kami kelahiran  24 agustus 1970, Ahahaha..yang ini jelas ada dusta.
.
Saudaraku Johan Budi,
Teman-teman  media banyak yang bilang jika engkau demikian bersahabat karena  selalu menyajikan, melayani  dan memberikan informasi kepada  mereka dengan cepat dan akurat.  Maka tidaklah heran jika kemudian engkau mendapatkan banyak penghargaan atas itu. diantaranya, --- (a). narasumber paling kooperatif oleh Radio Elshinta di tahun 2010 dan 2014, --- (b). pembicara Teraktif pada siaran Pro 3 Pusat Pemberitaan LPP RRI, ---- (c). dinobatkan sebagai “Golden Speaker” dari harian Rakyat Merdeka pada 2013. --- (d). Tokoh Public Relations Pilihan Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2013, -- (e).  Insan Humas Terbaik  pada Anugerah Media Humas (AMH) 2014, -- (f). Praktisi Terbaik dalam  bidang  hubungan  masyarakat oleh ASEAN Public Relation Network pada 2014. Dan saya lupa penghargaan lainnya lagi
.


Saudaraku Johan Budi,
Kami cemas bercampur was-was dapatkah kiranya Ketua KPK terbaru ini mampu bekerja lebih baik dari Ketua-Ketua sebelumnya?, namun kami yakin engkau akan tetap ada meyakinkan kami untuk membuktikan itu

Saudaraku Johan Budi,
Janganlah pernah bermimpi untuk berhenti sebagai PEJUANG PEMBERANTAS KORUPSI, karena itu akan mengurangi kemuliaanmu sendiri.
.
Dan percayalah kami selalu ada dan dekat denganmu.  Dalam pena dan doa seperti biasanya. Semoga Allah SWT, Tuhan YME senantiasa memberikanmu kesehatan, keselamatan dan profesionalitas selaku ‘icon’ orang muda PEMBERANTAS KORUPSI. Inshaa Allah, Aamiin Yarabilalamiin.

Demikian, terima-kasih.
SELAMAT TAHUN BARU 2016; KERJA, KERJA, KERJA !
Wassalamualaikum wrwb,

Hormat kami,
MEDIA UMMAT                                              KORAN JOKOWI


Arief P.Suwendi                                         Netty Chandradiana
Hp.0877.8470.88xx                                      Hp. 0812.8013.37xx