Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Selasa, 20 Juni 2017

relawan jokowi iki piye?

Catatandiri
“Iki Piye?”
.
Jumat (22/8/2014) lalu,  Jokowi secara eksplisit meminta Relawan jangan bubar dan terpencar. Karena akan masih banyak hal strategis lain yang dapat dikerjakan: yaitu memantau jalannya pemerintahan di pusat dan daerah. Harus terjadi keseimbangan kekuatan diantara epartai politik pengusung sebagai political force dan kekuatan relawan sebagai moral force.Itulah yang kemudian disebut sbg TRANSFORMASI RELAWAN
.
Sebagian mengatakan harus berbadan hukum sebagian lagi menolak. Dan para relawan, sejatinya tidak mempunyai tujuan ikut merebut kekuasaan-kekuasaan politik yang di bawah kendali kekuasaan Presiden. Karena memang dukungan yang diberikan oleh Relawan didasarkan pada rasa dan sikap rela atau ikhlas, alias tanpa pamrih politik. Itulah sebabnya mengapa disebut sebagai relawan. Dan Relawan pun ‘tidak mugkin’ memberikan dukungan secara politik kepada Jokowi dalam lembaga Parlemen, karena mereka tidak punya perwakilan fraksi di Parlemen sebagaimana yang dimiliki oleh partai politik
.
Era PILPRES 2019 mendatang, hal ini kembali teruji. Mana yang akan kita pilih, jika mengejar kedudukan/jabatan, maka masuklah kedalam jalur partai politik. Jika tetap menjadi Relawan, maka andalah yang tetap mengatur  dan mengorganisir semua melalui jaringan dan organ masing-masing. Atau menjadi Organisasi Masa/LSM?, Relawan yg berbadan hukum?
.
Era PILPRES 2019 , Tugas relawan sejati adalah kembali ke masyarakat , membantu mempercepat program serta visi misi Jokowi-JK  dengan Nawacita-nya. Sanggupkah dalam masa 1 tahun kedepan?
.


Relawan harus mampu mengoreksi dan menyampaikan masukan informasi di lapangan, bilamana pelayanan yang dilakukan aparat pemerintah tidak sesuai tugas dan kewajiban. Karena aparat pemerintahan itu tugasnya melayani masyarakat.  Sebagaiana diamanahkan dalam UUD 1945 pasal.28 tetang Kebebasan Berpendapat?,  Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahwa“ Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “,Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara?, tinggal pilih mana yang mendasari KERELAWANAN kita sebagai RELAWAN JOKOWI ?
.
Bagaimana dengan kami, Media Ummat ?
kami akan tetap di desa desa...
Inshaa Allah
.