Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Sabtu, 19 Desember 2015

Jokowi, Bantu Kami !!

Kasus Rp.3,2 Trilyun - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada,
“ JOKOWI, BANTU KAMI  !”
.
Media Ummat & Koran Jokowi : Publik mungkin sudah lupa bahwa di antara kesungguhan pemerintah dalam menegakan hukum ada sisi lain yang memprihatinkan. Yang juga akan meninggalkan penderitaan sepanjang hidup bagi para korban maupun keluarga yang ditinggalkan, juga ‘epidemi  bagi yang lain. Merekalah para customer Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang berjumlah lebih dari 8.700 orang dengan kerugian lebih dari Rp. 3,2 trilyun. Mengapa?,
.
Cerita memilukan ini dimulai dengan ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah KCKGP (23/6/2014) lalu. -
.
Modus kejahatan yang diduga dilakukan Andianto adalah menghimpun penyertaan modal dari mitra koperasi sejak 2007 hingga 2014 dan menghasilkan uang sekitar Rp 3,2 triliun. Berdasarkan kesepakatan, uang koperasi ini akan diputar lewat usaha SPBU, transportasi, alat berat, dan lain-lain namun ‘gagal’ lantaran Andianto justru menggunakan dana mitra tersebut kepada beberapa perusahaan miliknya dengan cara bagi hasil. Dan ini dibenarkan oleh Johan Lukman selaku Sekjen KIMU (Komite Investasi Mitra Usaha).

“Ya lebih tepat mereka melakukan penipuan, ini bukan miss-management , ini penipuan. Semua proses telah kami ikuti dan jalankan. Juga melalui  TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) ,  jumlah Rp.3,2 trilyun bukanlah angka kecil. Kami akan ‘fight, semoga Tuhan YME meridhoi dan mempermudah semua ini “, kata Johan melalui seluler  (Jumat, 11/12/2015) lalu.
.
Dari berbagai sumber yang kami himpun, Andianto pemilik & CEO Cipaganti Group, pun ditahan terkait atas laporan para saksi dan nasabah/investor/mitrakerja  yang merasa tertipu setelah menyetor uang dengan berbagai jumlah minimal senilai Rp.100 juta hingga milyaran rupiah ke KCKGP tersebut. Karena  KCKGP ingkar membayar kewajiban untuk membayar bunga dan mengembalikan uang investasi mereka sebagaimana janji mereka. Dalam waktu lain, Andianto menampik menipu, karena Uang nasabah yang  dikelola oleh Brent Investment dan diinvestasikan ke sektor batu bara itu mengalami kerugian karena harga batu bara amblas, sehingga uang koperasi pun menjadi macet
.
Atas kasus tersebut, Andianto telah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Selain dia, terseret pula nama lain yaitu  Komisaris Utama Djulia Sri Rejeki, dan Komisaris Yulinda Tjendrawati
.
Yang lebih menarik dari kasus ini, sebelumnya, Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Rochman Sunarya Saleh melakukan jumpa pers disebuah cafe di Jl. Cikawao, Bandung (Kamis, 26/6/2014) lalu. Yang intinya mengatakan bahwa dia “menolak” dilibatkan  meskipun menjabat sebagai ketua KCKGP, “Selama ini saya hanya sebagai ‘simbol’, karena segala urusan administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto dan keluarganya.. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," papar Rohman pada pers saat ini.
.
Rohman pun menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban.

JOKOWI BANTU KAMI !
Karena semakin  ribet penyelesaiannya, diakhiri melalui perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta
maka dibentuklah KIMUS (Komite Investasi Mitra Usaha Sementara) selama satu tahun sejak tanggal 23 Juli 2014 dan selanjutnya sejak 23 Juli 2015 tugas-tugas KIMUS dilanjutkan oleh KIMU yang Definitif   dimana merupakan posko relawan yang terhimpun dari para korban dan keluarga nasabah KCKGP.  Mereka bersikap sama bahwa ini  semua bukan karena ‘keterlambatan’ membayar  namun lebih karena ‘kesengajaan/menipu’. “Iya ini penipuan, kami prihatin apalagi sudah ada 65 orang diantara nasabah yang meninggal dunia. Kalau pun para ahli warisnya dilindungi hukum namun semua ini membutuhkan proses panjang”, papar Johan.
.
Ditambahkan pula, sejak awal  publikasi dan promosi mereka demikian ‘menggiurkan’ menjanjikan dan memberi inspirasi kepada calon nasabah  dengan jumlah bagi hasil sebesar 1,4 -1,9 %/bulan. Bahkan, ada beberapa investor yang ditawari imbal hasil di atas 2 persen per bulan. Misalnya, jika investasi Rp.250 juta maka keuntungannya Rp.3,5 juta/bulan dsb. Banyak juga yang kemudian menginvestasikan diatas Rp. 1 milyar. Semua melalui Akte Notaris, maka kami yakin semua akan berjalan baik, jujur dan amanah”. Kata Johan lagi
.

Kata Johan pula, Andianto Setiabudi mengawali bisnisnya di tahun 2002 lalu dengan  jual-beli mobil, kemudian  merambah transportasi, properti, pertambangan, alat berat. Bahkan terakhir, dia ingin mengembangkan usaha maskapai penerbangan. Semua dilakukan dengan cara ‘menghimpun’ dana masyarakat melalui KCKGP.  Dan seiring waktu , kewajiban KCKGP kepada nasabah tidak berjalan baik hingga akhirnya kami  merasa ditipu Andianto Setiabudi. “ Kami tidak tahu lagi bagaimana cara yang lebih baik dan cepat agar dana-dana nasabah dapat dikembalikan sesuai janji mereka tanpa berkurang sedikit pun. Kami akan terus menuntut itu, tanpa mengenyampingkan proses hukum yang sedang berjalan. Kami mohon kiranya Presiden Jokowi dapat terlibat aktif didalamnya dalam arti menegaskan kepada para pihak penegak hukum  agar bekerja lebih baik, cepat dan jujur dalam penyelesaiannya. Karena ini menyangkut lebih dari 8.700 rakyatnya. Tolong bantu kami !”
.
Ditempat terpisah, seorang ibu, yang  kami simpan identitas formalnya menelepon kami dan menyampaikan bahwa suaminya pernah menyetor Rp.250 juta, dengan harapan ada margin dari sharing Rp.3,5 juta/bulan. Yang dipakai untuk biaya pendidikan kedua putra-putrinya kuliah. Kini dengan munculnya  kasus ini semua lenyap. “Saya tidak tahu lagi bagaimana cara untuk ‘menagih janji itu juga kembalinya uang kami. Saya pesimis, harapan saya semoga Presiden Jokowi dapat membantu semua ini.  Mau mengadu kemana lagi ?”, kemudian sambil menceritakan kerugian lain yang diakibatkannya. Karena uang yang dipakai lalu itu adalah kumpulan uang dari beberapa keluarganya. “Malu saya mas, malu jadinya !”, tutup ibu ini.
.
Sebagaimana kita tahu, Saat sidang perdana di PN Bandung (25/2/2015) lalu . Andianto diapit oleh Djulia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan dan  Cece Kadarisman yang awalnya mereka semua  menampik ‘terlibat’ sebagaimana tulisan diatas. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan,  disebutkan setelah  mereka  ‘menghimpun’ dana dari  8.700 orang nasabah tersebut , kemudian oleh Andianto ‘diteruskan pengelolaannya ke PT CCG Rp. 200 miliar, PT CGT Rp. 500 miliar, dan PT CGP Rp. 885 juta. Dengan kesepakatan persentase sebagaimana yang dituangkan di dalam akte notaris pada masing-masing nasabah.
.
Atas ini pula kemudian  PN Bandung pun menetapkan mereka berempat dengan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No 7/1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua, mereka dijerat dengan Pasal 374 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
.
Usai hakim menutup sidang saat itu, para terdakwa langsung digiring melalui pintu belakang. Kemudian Hilang ditelan waktu, meninggalkan masalah besar bagi  8.700 korbannya tanpa kita tahu kapan masalah ini selesai dan bagaimana penyelesaiannya. Mungkinlah 8.700 nasabah itu harus pasrah dan ikhlas jika hak mereka pun ‘hilang tanpa bekas?, “TIDAK !!, JOKOWI HARUS MEMBANTU MEREKA !”, karena mereka pun adalah rakyat Indonesia yang harus mendapatkan KEADILAN, titik !!
.

Kepada para korban, kami atas nama Media Ummat, Koran Jokowi, KONSORSIUM RELAWAN INDONESIA  dan seluruh Rakyat Indonesia akan maksimal membantu untuk semua hal diatas, Aamiin Ya Allah !! (Tim MU & Koran Jokowi/Foto.Repro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar