Kasus Rp.3,2
Trilyun - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada,
“ JOKOWI,
BANTU KAMI !”
.
Media Ummat
& Koran Jokowi : Publik mungkin sudah lupa bahwa di antara kesungguhan
pemerintah dalam menegakan hukum ada sisi lain yang memprihatinkan. Yang juga
akan meninggalkan penderitaan sepanjang hidup bagi para korban maupun keluarga
yang ditinggalkan, juga ‘epidemi bagi
yang lain. Merekalah para customer Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
(KCKGP) yang berjumlah lebih dari 8.700 orang dengan kerugian lebih dari Rp.
3,2 trilyun. Mengapa?,
.
Cerita
memilukan ini dimulai dengan ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra
Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai
tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah KCKGP (23/6/2014) lalu. -
.
Modus
kejahatan yang diduga dilakukan Andianto adalah menghimpun penyertaan modal
dari mitra koperasi sejak 2007 hingga 2014 dan menghasilkan uang sekitar Rp 3,2
triliun. Berdasarkan kesepakatan, uang koperasi ini akan diputar lewat usaha
SPBU, transportasi, alat berat, dan lain-lain namun ‘gagal’ lantaran Andianto
justru menggunakan dana mitra tersebut kepada beberapa perusahaan miliknya
dengan cara bagi hasil. Dan ini dibenarkan oleh Johan Lukman selaku Sekjen KIMU
(Komite Investasi Mitra Usaha).
“Ya lebih
tepat mereka melakukan penipuan, ini bukan miss-management , ini penipuan.
Semua proses telah kami ikuti dan jalankan. Juga melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) , jumlah Rp.3,2 trilyun bukanlah angka kecil.
Kami akan ‘fight, semoga Tuhan YME meridhoi dan mempermudah semua ini “, kata
Johan melalui seluler (Jumat,
11/12/2015) lalu.
.
Dari
berbagai sumber yang kami himpun, Andianto pemilik & CEO Cipaganti Group,
pun ditahan terkait atas laporan para saksi dan nasabah/investor/mitrakerja yang merasa tertipu setelah menyetor uang
dengan berbagai jumlah minimal senilai Rp.100 juta hingga milyaran rupiah ke
KCKGP tersebut. Karena KCKGP ingkar membayar
kewajiban untuk membayar bunga dan mengembalikan uang investasi mereka sebagaimana
janji mereka. Dalam waktu lain, Andianto menampik menipu, karena Uang nasabah
yang dikelola oleh Brent Investment dan
diinvestasikan ke sektor batu bara itu mengalami kerugian karena harga batu
bara amblas, sehingga uang koperasi pun menjadi macet
.
Atas kasus
tersebut, Andianto telah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang
Penipuan dan Penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Selain dia,
terseret pula nama lain yaitu Komisaris
Utama Djulia Sri Rejeki, dan Komisaris Yulinda Tjendrawati
.
Yang lebih
menarik dari kasus ini, sebelumnya, Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
(KCKGP), Rochman Sunarya Saleh melakukan jumpa pers disebuah cafe di Jl.
Cikawao, Bandung (Kamis, 26/6/2014) lalu. Yang intinya mengatakan bahwa dia “menolak”
dilibatkan meskipun menjabat sebagai
ketua KCKGP, “Selama ini saya hanya sebagai ‘simbol’, karena segala urusan
administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto dan keluarganya..
Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama
mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," papar Rohman pada pers
saat ini.
.
Rohman pun
menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013,
dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika
hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat
jawaban.
JOKOWI BANTU
KAMI !
Karena
semakin ribet penyelesaiannya, diakhiri
melalui perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta
maka
dibentuklah KIMUS (Komite Investasi Mitra Usaha Sementara) selama satu tahun
sejak tanggal 23 Juli 2014 dan selanjutnya sejak 23 Juli 2015 tugas-tugas KIMUS
dilanjutkan oleh KIMU yang Definitif
dimana merupakan posko relawan yang terhimpun dari para korban dan
keluarga nasabah KCKGP. Mereka bersikap
sama bahwa ini semua bukan karena
‘keterlambatan’ membayar namun lebih
karena ‘kesengajaan/menipu’. “Iya ini penipuan, kami prihatin apalagi sudah ada
65 orang diantara nasabah yang meninggal dunia. Kalau pun para ahli warisnya
dilindungi hukum namun semua ini membutuhkan proses panjang”, papar Johan.
.
Ditambahkan
pula, sejak awal publikasi dan promosi
mereka demikian ‘menggiurkan’ menjanjikan dan memberi inspirasi kepada calon
nasabah dengan jumlah bagi hasil sebesar
1,4 -1,9 %/bulan. Bahkan, ada beberapa investor yang ditawari imbal hasil di
atas 2 persen per bulan. Misalnya, jika investasi Rp.250 juta maka
keuntungannya Rp.3,5 juta/bulan dsb. Banyak juga yang kemudian menginvestasikan
diatas Rp. 1 milyar. Semua melalui Akte Notaris, maka kami yakin semua akan
berjalan baik, jujur dan amanah”. Kata Johan lagi
.
Kata Johan
pula, Andianto Setiabudi mengawali bisnisnya di tahun 2002 lalu dengan jual-beli mobil, kemudian merambah transportasi, properti,
pertambangan, alat berat. Bahkan terakhir, dia ingin mengembangkan usaha
maskapai penerbangan. Semua dilakukan dengan cara ‘menghimpun’ dana masyarakat
melalui KCKGP. Dan seiring waktu ,
kewajiban KCKGP kepada nasabah tidak berjalan baik hingga akhirnya kami merasa ditipu Andianto Setiabudi. “ Kami
tidak tahu lagi bagaimana cara yang lebih baik dan cepat agar dana-dana nasabah
dapat dikembalikan sesuai janji mereka tanpa berkurang sedikit pun. Kami akan
terus menuntut itu, tanpa mengenyampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Kami mohon kiranya Presiden Jokowi dapat terlibat aktif didalamnya dalam arti
menegaskan kepada para pihak penegak hukum
agar bekerja lebih baik, cepat dan jujur dalam penyelesaiannya. Karena
ini menyangkut lebih dari 8.700 rakyatnya. Tolong bantu kami !”
.
Ditempat
terpisah, seorang ibu, yang kami simpan
identitas formalnya menelepon kami dan menyampaikan bahwa suaminya pernah
menyetor Rp.250 juta, dengan harapan ada margin dari sharing Rp.3,5 juta/bulan.
Yang dipakai untuk biaya pendidikan kedua putra-putrinya kuliah. Kini dengan
munculnya kasus ini semua lenyap. “Saya
tidak tahu lagi bagaimana cara untuk ‘menagih janji itu juga kembalinya uang
kami. Saya pesimis, harapan saya semoga Presiden Jokowi dapat membantu semua
ini. Mau mengadu kemana lagi ?”,
kemudian sambil menceritakan kerugian lain yang diakibatkannya. Karena uang
yang dipakai lalu itu adalah kumpulan uang dari beberapa keluarganya. “Malu
saya mas, malu jadinya !”, tutup ibu ini.
.
Sebagaimana
kita tahu, Saat sidang perdana di PN Bandung (25/2/2015) lalu . Andianto diapit
oleh Djulia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman yang awalnya mereka
semua menampik ‘terlibat’ sebagaimana
tulisan diatas. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan setelah mereka
‘menghimpun’ dana dari 8.700
orang nasabah tersebut , kemudian oleh Andianto ‘diteruskan pengelolaannya ke
PT CCG Rp. 200 miliar, PT CGT Rp. 500 miliar, dan PT CGP Rp. 885 juta. Dengan
kesepakatan persentase sebagaimana yang dituangkan di dalam akte notaris pada
masing-masing nasabah.
.
Atas ini
pula kemudian PN Bandung pun menetapkan
mereka berempat dengan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998
tentang Perubahan Atas UU No 7/1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan kedua, mereka dijerat
dengan Pasal 374 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
.
Usai hakim
menutup sidang saat itu, para terdakwa langsung digiring melalui pintu
belakang. Kemudian Hilang ditelan waktu, meninggalkan masalah besar bagi 8.700 korbannya tanpa kita tahu kapan masalah
ini selesai dan bagaimana penyelesaiannya. Mungkinlah 8.700 nasabah itu harus
pasrah dan ikhlas jika hak mereka pun ‘hilang tanpa bekas?, “TIDAK !!, JOKOWI
HARUS MEMBANTU MEREKA !”, karena mereka pun adalah rakyat Indonesia yang harus
mendapatkan KEADILAN, titik !!
.
Kepada para
korban, kami atas nama Media Ummat, Koran Jokowi, KONSORSIUM RELAWAN
INDONESIA dan seluruh Rakyat Indonesia
akan maksimal membantu untuk semua hal diatas, Aamiin Ya Allah !! (Tim MU &
Koran Jokowi/Foto.Repro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar