Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Rabu, 10 Juni 2015

# Jawaban Kemensos RI : Zakat Kolektif #

Bissmillahirahmanirahim,
Assalamualaikum wrwb,
Bandung, 30 Mei 2015,-
Nomor : 0106-ist/ZAKAT-MU-KJ/2015
Lampr  : 1 (satu) berkas
Hal      : Surat Terbuka
             “Mohon pertimbangan”

Kepada Yth,
Menteri  Agama RI
Up.Menteri  Sosial RI
Up.Mabes POLRI
Di
Tempat

Dengan hormat,
Pembagian Zakat  (khususnya uang tunai) merupakan hak setiap ummat Islam, khususnya menjelang Iedul Fitri dsb. Namun sudah tidak terhitung berapa jumlah korban tewas dan luka-luka jika dilakukan tanpa manajemen yang baik. Apakah ini menandakan bahwa peran dan fungsi Badan Amil Zakat/BAZIS sudah tidak mendapat tempat dimasyarakat?

Pertimbangan lain, kami melihat peran APDESI  pun dapat dimaksimalkan hingga ke tingkat RT/RW sehingga menghindari bertumpuk dan antrian yang tidak seharusnya. Biarkanlah sipemberi Zakat yang langsung mendatangi para penerima Zakat, sekaligus untuk silahturahmi dengan ditemani BAZIS, APDESI dan POLRI.



Tentunya hal ini akan membawa pro-kontra, namun jika ini akan menuju kebaikan kepada semua pihak, Insha Allah lambat laun akan dipahami. Memberiikan pelayanan atas kewajiban secara maksimal melalui salah satu cara ini tidak akan menjadikan penerima zakat seperti kaum budah/hina-dina. Namun sebaliknya, merasa dimuliakan sebagai sesama makhluk Allas SWT.

Mohon dipertimbangkan, dan jangan takut jika kemudian tidak populer. Karena Allah SWT, Tuhan YME menjaga setiap niat mulia ummat. Insha Allah

Terimakasih mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan.
Wassalamualaikum wrwb
Hormat saya ,

Arief P.Suwendi
Media Ummat & Koran Jokowi

Hp.0877.84xx.xxxx (Maaf disensor)


----- BALASAN KEMENSOS.RI ---------------

Tanggal : 2015-06-11.08;53;44
Kepada: Media Ummat
Pesan:  Terima kasih atas masukan dan saran Saudara terkait mekanisme penyaluran/ pembagian zakat di lingkungan Kementerian Sosial RI.
Saran Saudara akan dikomunikasikan dengan Badan Pembina Dakwah Indonesia Kementerian Sosial RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar