Media Ummat ; Berikut ini
adalah sejumlah alasan dan landasan ormas FPI menolak Ahok jadi Gubernur DKI :Jika Ahok tidak 'syah' menurut FPI,maka Wagub Djarot juga ..!!!
..
Jakarta makin bingung, udah banjir, macet, egh Gub/Wagubnya gak diakui.Ahahahah....
..
Dalil Al
Qur'an Tentang Larangan Orang Kafir Memimpin Umat Islam
1. Al-Qur’an Melarang Menjadikan Orang
Kafir Sebagai Pemimpin; Qs. 3. Aali Imraan : 28, Qs. 4. An-Nisaa’ : 144, Qs. 5.
Al-Maa-Idah : 57
2. Al-Qur’an Melarang Menjadikan Orang
Kafir Sebagai Pemimpin Walau Kerabat Sendiri; Qs. 9. At-Taubah: 23, Qs. 58. Al-Mujaadilah:
22
3. Al-Qur’an Melarang Menjadikan Orang
Kafir Sebagai Teman Setia, Qs. 3. Aali Imraan : 118, Qs. 9. At-Taubah: 16
4. Al-Qur’an Melarang Saling Tolong
Dengan Kafir Yang Akan Merugikan Umat Islam, Qs. 28. Al-Qashash : 86, Qs. 60.
Al-Mumtahanah: 13
5. Al-Qur’an Melarang Mentaati Orang
Kafir Untuk Menguasai Muslim, Qs. 3. Aali Imraan : 149 – 150
6. Al-Qur’an Melarang Beri Peluang
Kepada Orang Kafir Sehingga Menguasai Muslim, Qs. 4. An-Nisaa’ : 141
7. Al-Qur’an Memvonis Munafiq Kepada
Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 4. An-Nisaa’ : 138 – 139
8. Al-Qur’an Memvonis Zalim Kepada
Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 5. Al-Maa-Idah: 51
9. Al-Qur’an Memvonis Fasiq Kepada
Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 5. Al-Maa-Idah: 80 – 81
10. Al-Qur’an Memvonis Sesat Kepada
Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 60. Al-Mumtahanah : 1
11. Al-Qur’an Mengancam Azab Bagi Yang
Jadikan Kafir Sebagai Pemimpin/ Teman Setia, Qs. 58. Al-Mujaadilah : 14 – 15
12. Al-Qur’an Mengajarkan Doa Agar
Muslim Tidak Menjadi Sasaran Fitnah Orang Kafir, Qs. 60. Al-Mumtahanah : 5
Dalil
Konstitusi
Sesuai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tertanggal 2 Oktober 2014
yang disebut juga PERPPU PILKADA, maka telah ditetapkan aturan dan mekanisme
terkait posisi Wakil Gubernur manakala Gubernur berhenti atau diberhentikan,
sebagai berikut :
1. Pasal 173 ayat (1) Dalam hal
Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati,
dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.
Dengan demikian, maka Ahok
tidak serta merta menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
2. Pasal 174 ayat (2) Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Dengan demikian,
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus melalui DPRD DKI Jakarta, karena sisa masa
jabatan Gubernur Berhenti Jokowi lebih dari 18 bulan.
3. Pasal 203 ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Dengan demikian, Ahok tidak boleh langsung menggantikan Jokowi sebagai Gubernur, karena Jokowi diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan dengan UU No 32 Tahun 2004 atau pun dengan UU No 23 Tahun 2014 yang keduanya tentang Pemerintahan Daerah.
4. Pasal 168 ayat (1) Penentuan jumlah
Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut : huruf (d) Provinsi dengan
jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil
Gubernur.
Dengan demikian menurut FPI, ke depan Ahok tidak lagi
menjadi satu-satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan tetapi akan ada Dua Wakil
Gubernur lainnya.
Tentang
Kepemimpinan Ahok Menurut FPI
Sesuai
dengan UU No 32 Th 2004 dan PP No 24 Th 2011 serta UU No 23 Th 2014 yang
menekankan bahwa, seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan
tugasnya harus menjaga norma-norma agama dan nilai-nilai budaya masyarakatnya.
Lalu, seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugasnya harus
menjaga Stabilitas Politik yang mencakup keamanan dan kenyamanan warga
masyarakatnya. Menurut FPI berikut pelaggaran dan kesalahan Ahok;
1. Keresahan umat Islam DKI Jakarta
atas agama Ahok yang non Islam yang akan naik menjadi gubernur DKI Jakarta
2. Keresahan masyarakat tionghoa di
Jakarta dan daerah lainnya, karena sikap arogansi ahok bertentangan dengan
falsafah masyarakat Tionghoa yang ramah lagi santun, sehingga dikhawatirkan
akan bisa menimbulkan dan menyulut aksi anti cina di indonesia.
3. Kresahan Umat Beragama di Jakarta
atas Wacana yang pernah dilontarkan Ahok terkait penghapusan status agama di
KTP warga DKI Jakarta.
4. Penghinaan terhadap agama Islam juga
Agama yang lain yang mana Ahok mengatakan Ayat-ayat konstitusi di atas
Ayat-ayat suci.
5. Menggusur Dua Masjid di TIM (Taman
Ismail Marzuki) dan Jatinegara.
6. Merubah pakaian seragam sekolah
Muslim/ah pada hari Jum’at dari baju muslim menjadi pakaian adat.
7. Wacana Ahok untuk merubah jam
sekolah menjadi jam 9 pagi yang nantinya akan menyebabkan anak-anak umat Islam
tidak lagi bangun shubuh.
8. Mengurangi bantuan terhadap Majelis
Ta’lim dari 900 Majelis Ta’lim menjadi 80 Majelis Ta’lim.
9. Mengurangi kuota untuk bantuan
pembangunan Masjid dari 1.000 Masjid selama 1 tahun menjadi 300 Masjid selama 1
tahun.
10. Menghapuskan bantuan untuk Madrasah
dan Sekolah Islam.
11. Menghentikan Bantuan Makan Untuk
Jamaah Haji DKI Jakarta Di Tahun 2014.
12. Mendukung Pembangunan Gereja Yang
Tidak Sesuai Dengan Peruntukan.
13. Menempati posisi-posisi ketua
lembaga-lembaga keislaman di bawah Pemda DKI Jakarta.
14. Banyak Kemaksiatan dan Kemunkaran
yang dilakukan Ahok salah satunya akan melokalisasi tempat prostitusi /
pelacuran.
15. Penghinaan Ahok terhadap Ormas Islam
yang menuntut Penutupan semua tempat pelacuran dengan menyebutnya sebagai ormas
munafiq.
16. Tidak Bisa mengayomi dan turun ke
warga DKI Jakarta dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
17. Penyalahgunaan Jabatan untuk Misi
Kristenisasi dengan kedok lelang jabatan sehingga Lurah-Lurah non Islam menjadi
Lurah di tengah warga yang Mayoritas beragama Islam.
18. Arogansi Ahok terhadap PNS dari
jajaran Pemda DKI Jakarta hingga tingkat Kelurahan, bahkan pernah memarahi
mereka dengan menyebutnya sebagai "binatang".
19. Penghinaan Ahok terhadap para
anggota DPRD DKI Jakarta dengan menyebut mereka sebagai pemeras dan tukang
palak serta suka memperbudak Pemda sebagaimana dilansir oleh berbagai Media
Cetak dan Elektronik.
20. Penghinaan Ahok terhadap Rakyat dan
Pejabat di Jakarta dengan mengatakan “Bajingan di Jakarta mulai dari Rakyat
Jelata hingga Pejabat” yang dimuat Tribunnews.com, Kamis, 4 September
2014.
21. Tidak Legitimate karena Ahok bukan
pilihan Mayoritas warga DKI Jakarta. Terpilihnya Ahok hanya karena satu paket
dengan Jokowi yang memiliki pencitraan dan elektabilitas tinggi. Itu pun
yang memilih Jokowi-Ahok hanya sepertiga Warga Jakarta.
22. Melanggar Konstitusi dengan
menerbitkan Instruksi Gubernur No.67 Th. 2014, saat menjabat Plt. Gubernur DKI
Jakarta ketika Jokowi cuti untuk Pilpres, yang berisi tentang Pelarangan
Penjualan Hewan Qurban di Tempat Umum dan Pemotongannya di halaman
sekolah dan masjid serta fasilitas publik lainnya pada saat Hari
Raya Idul Adha.
23. Melanggar Kearifan Lokal
karena Penjualan Hewan Qurban di Tempat Umum dan Pemotongannya di
halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik lainnya pada saat Hari Raya
Idul Adha adalah sudah menjadi TRADISI umat Islam Indonesia sejak ratusan
tahun.
24. Menodai islam karena Keputusan
tersebut telah menghina Syariat Qurban yang menjadi bagian penting dari syiar
islam.
25. Penyebab terjadinya kerusuhan Tanah
Abang dan Insiden DPRD sebagai akibat dari Keputusan Kontroversialnya tersebut.
..
..
*dari berbagai sumber
" Gubernur versi Front Pembela
Islam (FPI) Fahrurrozi Ishaq, mengatakan sudah lantik wakilnya lebih dulu dari
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Wakilnya bernama Umar Mohd. Al-Hamid, Presiden Direktur PT Dejemas Jaya Hutan, perusahaan yang bergerak di
bisnis kayu gaharu., yg juga donatur ruko yang dijadikan kantor Fahrurrozi
untuk berkegiatan sebagai 'gubernur ...", Wassalam ..>)))))o>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar