Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Jumat, 19 Desember 2014

AHOK & DJAROT gak syah jadi Gubernur /wagub DKI, kata FPI !

Media Ummat ; Berikut ini adalah sejumlah alasan dan landasan ormas FPI menolak Ahok jadi Gubernur DKI :Jika Ahok tidak 'syah' menurut FPI,maka Wagub Djarot juga ..!!!
..
Jakarta makin bingung, udah banjir, macet, egh Gub/Wagubnya gak diakui.Ahahahah....
..

Dalil Al Qur'an Tentang Larangan Orang Kafir Memimpin Umat Islam

1.      Al-Qur’an Melarang Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin; Qs. 3. Aali Imraan : 28, Qs. 4. An-Nisaa’ : 144, Qs. 5. Al-Maa-Idah : 57
2.      Al-Qur’an Melarang Menjadikan Orang Kafir Sebagai Pemimpin Walau Kerabat Sendiri; Qs. 9. At-Taubah: 23, Qs. 58. Al-Mujaadilah: 22
3.      Al-Qur’an Melarang Menjadikan Orang Kafir Sebagai Teman Setia, Qs. 3. Aali Imraan : 118, Qs. 9. At-Taubah: 16
4.      Al-Qur’an Melarang Saling Tolong Dengan Kafir Yang Akan Merugikan Umat Islam, Qs. 28. Al-Qashash : 86, Qs. 60. Al-Mumtahanah: 13
5.      Al-Qur’an Melarang Mentaati Orang Kafir Untuk Menguasai Muslim, Qs. 3. Aali Imraan : 149 – 150
6.      Al-Qur’an Melarang Beri Peluang Kepada Orang Kafir Sehingga Menguasai Muslim, Qs. 4. An-Nisaa’ : 141
7.      Al-Qur’an Memvonis Munafiq Kepada Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 4. An-Nisaa’ : 138 – 139
8.      Al-Qur’an Memvonis Zalim Kepada Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 5. Al-Maa-Idah: 51
9.      Al-Qur’an Memvonis Fasiq Kepada Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 5. Al-Maa-Idah: 80 – 81
10.  Al-Qur’an Memvonis Sesat Kepada Muslim Yang Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin, Qs. 60. Al-Mumtahanah : 1
11.  Al-Qur’an Mengancam Azab Bagi Yang Jadikan Kafir Sebagai Pemimpin/ Teman Setia, Qs. 58. Al-Mujaadilah : 14 – 15
12.  Al-Qur’an Mengajarkan Doa Agar Muslim Tidak Menjadi Sasaran Fitnah Orang Kafir, Qs. 60. Al-Mumtahanah : 5

Dalil Konstitusi


Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tertanggal 2 Oktober 2014 yang disebut juga PERPPU PILKADA, maka telah ditetapkan aturan dan mekanisme terkait posisi Wakil Gubernur manakala Gubernur berhenti atau diberhentikan, sebagai berikut :

1. Pasal 173 ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dengan demikian, maka Ahok tidak serta merta menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

2. Pasal 174 ayat (2) Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Dengan demikian, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus melalui DPRD DKI Jakarta, karena sisa masa jabatan Gubernur Berhenti Jokowi lebih dari 18 bulan.

3. Pasal 203 ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya. 

Dengan demikian, Ahok tidak boleh langsung menggantikan Jokowi sebagai Gubernur, karena Jokowi diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan dengan UU No 32 Tahun 2004 atau pun dengan UU No 23 Tahun 2014 yang keduanya tentang Pemerintahan Daerah.

4. Pasal 168 ayat (1) Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut : huruf (d) Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur.

Dengan demikian menurut FPI, ke depan Ahok tidak lagi menjadi satu-satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan tetapi akan ada Dua Wakil Gubernur lainnya.

Tentang Kepemimpinan Ahok Menurut FPI

Sesuai dengan UU No 32 Th 2004 dan PP No 24 Th 2011 serta UU No 23 Th 2014 yang menekankan bahwa, seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugasnya harus menjaga norma-norma agama dan nilai-nilai budaya masyarakatnya. Lalu, seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugasnya harus menjaga Stabilitas Politik yang mencakup keamanan dan kenyamanan warga masyarakatnya. Menurut FPI berikut pelaggaran dan kesalahan Ahok;

1.      Keresahan umat Islam DKI Jakarta atas agama Ahok yang non Islam yang akan naik menjadi gubernur DKI Jakarta
2.      Keresahan masyarakat tionghoa di Jakarta dan daerah lainnya, karena sikap arogansi ahok bertentangan dengan falsafah masyarakat Tionghoa yang ramah lagi santun, sehingga dikhawatirkan akan bisa menimbulkan dan menyulut aksi anti cina di indonesia.
3.      Kresahan Umat Beragama di Jakarta atas Wacana yang pernah dilontarkan Ahok terkait penghapusan status agama di KTP warga DKI Jakarta.
4.      Penghinaan terhadap agama Islam juga Agama yang lain yang mana Ahok mengatakan Ayat-ayat konstitusi di atas Ayat-ayat suci.
5.      Menggusur Dua Masjid di TIM (Taman Ismail Marzuki) dan Jatinegara.
6.      Merubah pakaian seragam sekolah Muslim/ah pada hari Jum’at dari baju muslim menjadi pakaian adat.
7.      Wacana Ahok untuk merubah jam sekolah menjadi jam 9 pagi yang nantinya akan menyebabkan anak-anak umat Islam tidak lagi bangun shubuh.
8.      Mengurangi bantuan terhadap Majelis Ta’lim dari 900 Majelis Ta’lim menjadi 80 Majelis Ta’lim.
9.      Mengurangi kuota untuk bantuan pembangunan Masjid dari 1.000 Masjid selama 1 tahun menjadi 300 Masjid selama 1 tahun.
10.  Menghapuskan bantuan untuk Madrasah dan Sekolah Islam.
11.  Menghentikan ​Bantuan Makan Untuk Jamaah Haji DKI Jakarta Di Tahun 2014.
12.  Mendukung Pembangunan Gereja Yang Tidak Sesuai Dengan Peruntukan.
13.  Menempati posisi-posisi ketua lembaga-lembaga keislaman di bawah Pemda DKI Jakarta.
14.  Banyak Kemaksiatan dan Kemunkaran yang dilakukan Ahok salah satunya akan melokalisasi tempat prostitusi / pelacuran.
15.  Penghinaan Ahok terhadap Ormas Islam yang menuntut Penutupan semua tempat pelacuran dengan menyebutnya sebagai ormas munafiq. 
16.  Tidak Bisa mengayomi dan turun ke warga DKI Jakarta dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.
17.  Penyalahgunaan Jabatan untuk Misi Kristenisasi dengan kedok lelang jabatan sehingga Lurah-Lurah non Islam menjadi Lurah di tengah warga yang Mayoritas beragama Islam.
18.  Arogansi Ahok terhadap PNS dari jajaran Pemda DKI Jakarta hingga tingkat Kelurahan, bahkan pernah memarahi mereka dengan menyebutnya sebagai "binatang".
19.  Penghinaan Ahok terhadap para anggota DPRD DKI Jakarta dengan menyebut mereka sebagai pemeras dan tukang palak serta suka memperbudak Pemda sebagaimana dilansir oleh berbagai Media Cetak dan Elektronik.
20.  Penghinaan Ahok terhadap Rakyat dan Pejabat di Jakarta dengan mengatakan “Bajingan di Jakarta mulai dari Rakyat Jelata hingga Pejabat” yang dimuat Tribunnews.com, Kamis, 4 September 2014.
21.  Tidak Legitimate karena Ahok bukan pilihan Mayoritas warga DKI Jakarta. Terpilihnya Ahok hanya karena satu paket dengan Jokowi yang memiliki pencitraan dan elektabilitas tinggi. Itu pun yang memilih Jokowi-Ahok hanya sepertiga Warga Jakarta.
22.  Melanggar Konstitusi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No.67 Th. 2014, saat menjabat Plt. Gubernur DKI Jakarta ketika Jokowi cuti untuk Pilpres, yang berisi tentang Pelarangan Penjualan Hewan Qurban di Tempat Umum dan Pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik ​lainnya pada saat Hari Raya Idul Adha.
23.  Melanggar Kearifan Lokal karena Penjualan Hewan Qurban di Tempat Umum dan Pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik ​lainnya pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sudah menjadi TRADISI umat Islam Indonesia sejak ratusan tahun.
24.  Menodai islam karena Keputusan tersebut telah menghina Syariat Qurban yang menjadi bagian penting dari syiar islam.
25.  Penyebab terjadinya kerusuhan Tanah Abang dan Insiden DPRD sebagai akibat dari Keputusan Kontroversialnya tersebut.
..
..
     *dari berbagai sumber 


Gubernur versi Front Pembela Islam (FPI) Fahrurrozi Ishaq, mengatakan sudah lantik wakilnya lebih dulu dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Wakilnya bernama Umar Mohd. Al-Hamid,  Presiden Direktur PT Dejemas Jaya Hutan, perusahaan yang bergerak di bisnis kayu gaharu., yg juga donatur ruko yang dijadikan kantor Fahrurrozi untuk berkegiatan sebagai 'gubernur ...", Wassalam ..>)))))o>



Tidak ada komentar:

Posting Komentar