Media Ummat & Koran Jokowi : Masa masa indah dan manis itu sudah
lewat Jenderal, satu – persatu orang yang kau tugasi untuk ‘Berkata Tidak Pada
Korupsi’ nyatanya OMDO. Apakah titahmu tidak didengar alias tidak manjur?. Atau
Karena syahwat koruptor dan perut Lapar mereka yang menyebabkan titahmu
dianggap ‘Kaleng Rombeng?, mereka memang keterlaluan Jenderal , wkkk..;p
.
Siapa lagi sesudah mereka?
.
MUHAMMAD NAZARUDIN
Sejak tgl. 20 April 2012 dia divonis 4 tahun 10 bulan karena korupsi
Rp.4,6 Milyar Wisma Atlit Palembang,Sumsel. Kini kasus lain sedang diproses.
.
ANGELINA SONDAKH
Setelah ditunntut 4,5 tahun, karena melakukan Kasasi namun ditolak dia
pun dihukum tambahan menjadi 12 tahun sejak 21/11/2013 lalu karena korupsi
US$.2,350 juta dan wajib mengembalikan uang suap Rp.12,58 miliar
.
ANDI MALARANGENG
Sejak tgl.18 Juli 2014, dia divonis 4 tahun karena korupsi Hambalang, Bogor
sebesar Rp 2 miliar) dan US$. 550.000
.
ANAS URBANINGRUM
Sejak tgl.24/9/2014
setelah kasasinya ke MA ditolak dia divonis 14 tahun penjara karena dugaan
korupsi Hambalang > Rp.2 trilyun dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp.57,5
Milyar kepada Negara
.
SUTAN BATHOEGANA
Kalau pun masih
proses, Sutan diduga bermain di SKK-Migas > US$.200.000 . Namun saat sidang (4/6/2015) lalu dia menyeret nama Ibas
Yudhoyono. Dia geram terhadap KPK. Sebab, lembaga antikorupsi tidak
mengusut dugaan korupsi hampir Rp.4 triliun dari perusahaan milik rekanan Ibas.
Padahal kasus itu, kata Sutan, tak ada apa-apanya dibanding pemberian Tunjangan
Hari Raya (THR) yang dituduhkan padanya.
.
Jahat memang yang namanya publik,
sudah lama juga di warung-warung kopi santer ‘nama susulan’ yang harus dibidik
KPK, Siapa saja, check it dot !
.
1. Johny Allen Marbun.
Wakil Ketua Umum I Partai Demokrat ini masih
akan diperiksa oleh KPK berkaitan dengan dugaan kasus suap dana stimulus fiskal
2009 untuk pembangunan infrastruktur (dermaga dan pelabuhan udara) di Indonesia
bagian Timur dari Rp. 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun di Kementerian
Perhubungan.
Kasus ini terjadi ketika Abdul Hadi Djamal,
salah satu anggota DPR Fraksi PAN periode 2004-2009 ditangkap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi pada tanggal 2 Maret 2009 bersama dengan pegawai
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Darmawati setelah menerima uang 90.000
dollar AS dan Rp 54,5 juta dari Komisaris PT. Kurnia Jaya Wira Bakti Surabaya,
Hontjo Kurniawan. Hadi dalam keterangannya menyebutkan, uang yang ia terima
dari Hontjo bukanlah yang pertama.
.
Pada Ferbuari 2009 Hadi mengaku mendapat Rp 1
miliar untuk diteruskan kepada Jhony Allen yang menjabat sebagai Wakil Ketua
Panitia Anggaran DPR melalui ajudannya yang bernama Risco Pesiwarissa. Uang itu
adalah sebagian dari komitmen total penyerahan uang sebesar Rp. 3 miliar.
.
Dugaan keterlibatan Johny Allen kembali
mencuat setelah mantan ajudannya yang lama jadi buron tiba-tiba datang ke KPK
pada tanggal 18 Mei 2010 setelah selama 1 tahun menghilang dan menjadi buronan
KPK. Kepada penyidik KPK, Risco mengaku bahwa dirinya yang memberikan uang Rp 1
miliar dari Abdul Hadi Djamal kepada Johnny Allen di Aston Residence, Jakarta
pada 27 Februari 2009. Namun Johny selalu membantah tuduhan tersebut, bahkan
mengaku tak mengenal atau memiliki ajudan bernama Risco.
.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada tanggal 30 Oktober 2009, majelis hakim yang diketuai oleh Sutiyono
menghukum Abdul Hadi Djamal 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta
membayar denda Rp. 150 juta subsider empat bulan. Hukuman itu lebih ringan
dibandingkan dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi.
.
2. Max Sopacua
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat
yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II DPP Partai Demokrat ini diduga
menerima dan turut menikmati uang hasil korupsi dari mantan Sekjen Departemen
Kesehatan Sjafii Ahmad berupa Mandiri Traveler Cheque) senilai Rp 45 juta thn.2007
lalu yang kemudian digunakan untuk sebagian pembayaran dari pembelian satu unit
mobil Honda CRV atas nama Max Sopacua.
.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2007,
ketika Max menjadi anggota DPR 2004-2009 yang membawahi Departemen Kesehatan
dan terjadi korupsi dalam pengadaan 37 unit rontgen portable untuk puskesmas di
daerah terpencil yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9,48
miliar akibat penggelembungan harga.
.
3. Andi Nurpati
Sejak awal kepindahan mantan Anggota KPU
periode 2007-2012 menjadi anggota Partai Demokrat pada Juli 2010 lalu telah
menimbulkan tanda tanya dan polemik bagi publik. Penunjukan dirinya sebagai
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat periode 2010-2015 dibawah
kepemimpinan Anas Urbaningrum - yang juga sama-sama merupakan mantan Anggota
KPU periode 2002-2007 - semakin memperkuat dan menegaskan indikasi akan adanya
intervensi dan tidak independennya KPU.
.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam
satu keterangan menjelaskan bahwa MK pada bulan Februari 2010 lalu telah
melaporkan Andi Nurpati memalsukan surat keputusan MK terkait calon legislatif
Partai Hanura dari Sulawesi Selatan, Dewi Yasin Limpo.
.
Disamping kasus pemilu 2009 tersebut, dia
diduga banyak terkait dengan campur tangan dalam Pilkada Toli-toli tahun 2010
yaitu pelanggaran kode etik dalam kasus surat ganda.
Kasus lainnya adalah dugaan menerima uang dari
Rp. 10 juta yang merupakan hasil korupsi atas dana tambahan Pilkada Sigi
senilai Rp. 2,2 miliar dari seorang anggota KPU Kabupaten Donggala, Sulteng,
Najwa sebagai operasional menyukseskan Pilkada Sigi 2010.
.
4. Aziddin
Mantan anggota Komisi VIII DPR Partai
Demokrat periode 2004-2009, Aziddin dipecat dari keanggotaan partai dan anggota
DPR pada tanggal 18 Juli 2006 karena terlibat kasus percaloan pemondokan dan
katering haji pada tahun 2006 dengan menyalahgunakan surat rekomendasi fraksi
dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota pemantau haji.
.
Pemecatan dirinya dilakukan 3 hari sebelum
Badan Kehormatan DPR memberikan sanksi pemberhentian dan tidak ada satupun
anggota DPR ataupun pengurus partai yang membela dirinya, berbeda sekali dengan
yang dihadapi oleh Nazaruddin saat ini yang begitu banyak mendapat ‘pembelaan’
dari rekan-rekannya dan diberikan sanksi ringan oleh petinggi partai.
Meskipun telah mendapat hukuman berupa
pemecatan sebagai anggota partai dan anggota DPR, tapi sampai saat ini
belum/tidak ada tindakan hukum yang dilakukan kepada dirinya.
.
5. Amrun Daulay
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat
periode 2009-2014 ini pada tanggal 11 April 2011 telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena turut terlibat dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi di Kementerian
Sosial tahun 2004-2008 yang merugikan negara sekitar Rp. 33,7 miliar. Amrun
yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan Sosial
Fakir Miskin Depsos dianggap mengetahui secara pasti proyek pengadaan sapi
impor di Depsos.
.
Atasan Amrun, mantan Menteri Sosial, Bachtiar
Chamsyah tanggal 22 Maret 2011 sudah dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan potong
tahanan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan dalam sidang tindak
pidana Korupsi yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba. Hukuman ini hanya
separuh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan kepada Bachtiar, Jaksa
Penuntut Umum menyebutkan Amrun ikut bersama-sama dengan Bachtiar memperkaya
diri sendiri dan/atau orang lain dan korporasi.
6. Agusrin M Najamudin
Gubernur Bengkulu (nonaktif) divonis bebas
oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin dalam
kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan senilai Rp. 20,162 Miliar yang didakwakan kepadanya
saat menjabat Gubernur Bengkulu pada periode sebelumnya. Disamping dinyatakan
bebas, Hakim juga memulihkan hak dan kedudukan Agusrin dalam kemampuan, harkat,
dan martabatnya.
.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum
Zuhandi langsung mengajukan banding, karena menilai bahwa putusan itu tidak
sesuai dengan yang diharapkan dalam tuntutan yakni pidana 4,5 tahun penjara,
denda Rp. 500 juta dan subsidair kurungan 6 bulan.
.
Sebelumnya untuk kasus yang sama Kepala Dinas
Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin dan Pengadilan Negeri (PN)
Bengkulu sudah memutus hukuman penjara 1 tahun bagi Chaerudin. Pada tingkat
banding putusan itu diperberat 6 bulan.
Berkas kasus ini sebetulnya telah dilimpahkan
ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009, namun baru disidangkan pada awal
Januari 2011 sesudah dirinya terpilih kembali dan dilantik menjadi Gubernur
Bengkulu untuk periode kedua.
.
Putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut
sangat janggal dan cenderung beraroma politik. Kasus ini menunjukkan dan
semakin mempertegas ada fenomena bahwa kepala-kepala daerah yang berlatar
belakang atau politisi yang merupakan kader partai penguasa saat ini (Demokrat)
biasanya akan mendapatkan “jaminan dan perlindungan” untuk bebas ketika
tersangkut dalam suatu kasus pidana.
7. Sukawi Sutarip
Mantan walikota Semarang selama dua periode
ini pada tanggal 5 Mei 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ditetapkan
sebagai tersangka dalam sejumlah kasus penyelewengan dana APBD bersama-sama
dengan ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Subroto pada periode 1999-2004 yang
mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 6 miliar.
.
Namun pada tanggal 29 Oktober 2010 Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara kepada
mantan calon Gubernur Jateng yang diusung oleh Partai Demokrat tersebut, dengan
menyatakan bahwa penggunaan dana APBD 2004 untuk bantuan mobilitas anggota DPRD
Kota Semarang itu bukanlah merupakan tindakan yang melanggar hukum tindak
pidana korupsi dan hanya merupakan kesalahan administrasi. Dana APBT tersebut
juga sudah dikembalikan secara bertahap ke kas daerah oleh anggota dewan sesuai
dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
.
Berlarut-larut, tidak diproses, dihentikan
ataupun vonis bebas untuk kasus-kasus yang melibatkan elite partai atau pejabat
yang merupakan kader Partai Demokrat menunjukkan bahwa institusi hukum di Negara
ini tebang pilih bahkan tidak berani berbuat apa-apa, dan Partai Demokrat
menjadi bungker yang paling aman untuk tempat berlindung bagi para koruptor.
.
Semoga semua terang berderang, atau mimpi diisiang bolong saja, Aamiin Ya
Allahu ;p (Tim.MU/Foto.Repro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar