Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Minggu, 05 Juli 2015

DEMOKRAT, KATAKAN TIDAK DARIPADA TIDAK !.

Media Ummat & Koran Jokowi : Masa masa indah dan manis itu sudah lewat Jenderal, satu – persatu orang yang kau tugasi untuk ‘Berkata Tidak Pada Korupsi’ nyatanya OMDO. Apakah titahmu tidak didengar alias tidak manjur?. Atau Karena syahwat koruptor dan perut Lapar mereka yang menyebabkan titahmu dianggap ‘Kaleng Rombeng?, mereka memang keterlaluan Jenderal , wkkk..;p
.
Siapa lagi sesudah mereka?
.
MUHAMMAD NAZARUDIN
Sejak tgl. 20 April 2012 dia divonis 4 tahun 10 bulan karena korupsi Rp.4,6 Milyar Wisma Atlit Palembang,Sumsel. Kini kasus lain sedang diproses.
.
ANGELINA SONDAKH
Setelah ditunntut 4,5 tahun, karena melakukan Kasasi namun ditolak dia pun dihukum tambahan menjadi 12 tahun sejak 21/11/2013 lalu karena korupsi US$.2,350 juta dan wajib mengembalikan uang suap Rp.12,58 miliar
.
ANDI MALARANGENG
Sejak tgl.18 Juli 2014, dia divonis 4 tahun karena korupsi Hambalang, Bogor sebesar Rp 2 miliar) dan  US$. 550.000
.
ANAS URBANINGRUM
Sejak tgl.24/9/2014 setelah kasasinya ke MA ditolak dia divonis 14 tahun penjara karena dugaan korupsi Hambalang > Rp.2 trilyun dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp.57,5 Milyar kepada Negara
.
SUTAN BATHOEGANA
Kalau pun masih proses, Sutan diduga bermain di SKK-Migas > US$.200.000 . Namun saat sidang  (4/6/2015) lalu dia menyeret nama Ibas Yudhoyono. Dia geram terhadap KPK. Sebab, lembaga antikorupsi tidak mengusut dugaan korupsi hampir Rp.4 triliun dari perusahaan milik rekanan Ibas. Padahal kasus itu, kata Sutan, tak ada apa-apanya dibanding pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dituduhkan padanya.
.
Jahat memang yang namanya publik, sudah lama juga di warung-warung kopi santer ‘nama susulan’ yang harus dibidik KPK, Siapa saja, check it dot !
.
1. Johny Allen Marbun.
Wakil Ketua Umum I Partai Demokrat ini masih akan diperiksa oleh KPK berkaitan dengan dugaan kasus suap dana stimulus fiskal 2009 untuk pembangunan infrastruktur (dermaga dan pelabuhan udara) di Indonesia bagian Timur dari Rp. 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun di Kementerian Perhubungan.
Kasus ini terjadi ketika Abdul Hadi Djamal, salah satu anggota DPR Fraksi PAN periode 2004-2009 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 2 Maret 2009 bersama dengan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Darmawati setelah menerima uang 90.000 dollar AS dan Rp 54,5 juta dari Komisaris PT. Kurnia Jaya Wira Bakti Surabaya, Hontjo Kurniawan. Hadi dalam keterangannya menyebutkan, uang yang ia terima dari Hontjo bukanlah yang pertama.
.
Pada Ferbuari 2009 Hadi mengaku mendapat Rp 1 miliar untuk diteruskan kepada Jhony Allen yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR melalui ajudannya yang bernama Risco Pesiwarissa. Uang itu adalah sebagian dari komitmen total penyerahan uang sebesar Rp. 3 miliar.
.
Dugaan keterlibatan Johny Allen kembali mencuat setelah mantan ajudannya yang lama jadi buron tiba-tiba datang ke KPK pada tanggal 18 Mei 2010 setelah selama 1 tahun menghilang dan menjadi buronan KPK. Kepada penyidik KPK, Risco mengaku bahwa dirinya yang memberikan uang Rp 1 miliar dari Abdul Hadi Djamal kepada Johnny Allen di Aston Residence, Jakarta pada 27 Februari 2009. Namun Johny selalu membantah tuduhan tersebut, bahkan mengaku tak mengenal atau memiliki ajudan bernama Risco.
.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 30 Oktober 2009, majelis hakim yang diketuai oleh Sutiyono menghukum Abdul Hadi Djamal 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta membayar denda Rp. 150 juta subsider empat bulan. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
 .
2. Max Sopacua
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II DPP Partai Demokrat ini diduga menerima dan turut menikmati uang hasil korupsi dari mantan Sekjen Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad berupa Mandiri Traveler Cheque) senilai Rp 45 juta thn.2007 lalu yang kemudian digunakan untuk sebagian pembayaran dari pembelian satu unit mobil Honda CRV atas nama Max Sopacua.
.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2007, ketika Max menjadi anggota DPR 2004-2009 yang membawahi Departemen Kesehatan dan terjadi korupsi dalam pengadaan 37 unit rontgen portable untuk puskesmas di daerah terpencil yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9,48 miliar akibat penggelembungan harga.
 .
3. Andi Nurpati
Sejak awal kepindahan mantan Anggota KPU periode 2007-2012 menjadi anggota Partai Demokrat pada Juli 2010 lalu telah menimbulkan tanda tanya dan polemik bagi publik. Penunjukan dirinya sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat periode 2010-2015 dibawah kepemimpinan Anas Urbaningrum - yang juga sama-sama merupakan mantan Anggota KPU periode 2002-2007 - semakin memperkuat dan menegaskan indikasi akan adanya intervensi dan tidak independennya KPU.
.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam satu keterangan menjelaskan bahwa MK pada bulan Februari 2010 lalu telah melaporkan Andi Nurpati memalsukan surat keputusan MK terkait calon legislatif Partai Hanura dari Sulawesi Selatan, Dewi Yasin Limpo.
.
Disamping kasus pemilu 2009 tersebut, dia diduga banyak terkait dengan campur tangan dalam Pilkada Toli-toli tahun 2010 yaitu pelanggaran kode etik dalam kasus surat ganda.
Kasus lainnya adalah dugaan menerima uang dari Rp. 10 juta yang merupakan hasil korupsi atas dana tambahan Pilkada Sigi senilai Rp. 2,2 miliar dari seorang anggota KPU Kabupaten Donggala, Sulteng, Najwa sebagai operasional menyukseskan Pilkada Sigi 2010.
 .
4. Aziddin
Mantan anggota Komisi VIII DPR Partai Demokrat periode 2004-2009, Aziddin dipecat dari keanggotaan partai dan anggota DPR pada tanggal 18 Juli 2006 karena terlibat kasus percaloan pemondokan dan katering haji pada tahun 2006 dengan menyalahgunakan surat rekomendasi fraksi dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota pemantau haji.
.
Pemecatan dirinya dilakukan 3 hari sebelum Badan Kehormatan DPR memberikan sanksi pemberhentian dan tidak ada satupun anggota DPR ataupun pengurus partai yang membela dirinya, berbeda sekali dengan yang dihadapi oleh Nazaruddin saat ini yang begitu banyak mendapat ‘pembelaan’ dari rekan-rekannya dan diberikan sanksi ringan oleh petinggi partai.
Meskipun telah mendapat hukuman berupa pemecatan sebagai anggota partai dan anggota DPR, tapi sampai saat ini belum/tidak ada tindakan hukum yang dilakukan kepada dirinya.
 .
5. Amrun Daulay
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014 ini pada tanggal 11 April 2011 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi di Kementerian Sosial tahun 2004-2008 yang merugikan negara sekitar Rp. 33,7 miliar. Amrun yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan Sosial Fakir Miskin Depsos dianggap mengetahui secara pasti proyek pengadaan sapi impor di Depsos.
.
Atasan Amrun, mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah tanggal 22 Maret 2011 sudah dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan dalam sidang tindak pidana Korupsi yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba. Hukuman ini hanya separuh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan kepada Bachtiar, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Amrun ikut bersama-sama dengan Bachtiar memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan korporasi.

6. Agusrin M Najamudin
Gubernur Bengkulu (nonaktif) divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan senilai Rp. 20,162 Miliar yang didakwakan kepadanya saat menjabat Gubernur Bengkulu pada periode sebelumnya. Disamping dinyatakan bebas, Hakim juga memulihkan hak dan kedudukan Agusrin dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya.
.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Zuhandi langsung mengajukan banding, karena menilai bahwa putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam tuntutan yakni pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp. 500 juta dan subsidair kurungan 6 bulan.
.
Sebelumnya untuk kasus yang sama Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman penjara 1 tahun bagi Chaerudin. Pada tingkat banding putusan itu diperberat 6 bulan.
Berkas kasus ini sebetulnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009, namun baru disidangkan pada awal Januari 2011 sesudah dirinya terpilih kembali dan dilantik menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode kedua.
.
Putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut sangat janggal dan cenderung beraroma politik. Kasus ini menunjukkan dan semakin mempertegas ada fenomena bahwa kepala-kepala daerah yang berlatar belakang atau politisi yang merupakan kader partai penguasa saat ini (Demokrat) biasanya akan mendapatkan “jaminan dan perlindungan” untuk bebas ketika tersangkut dalam suatu kasus pidana.

7. Sukawi Sutarip
Mantan walikota Semarang selama dua periode ini pada tanggal 5 Mei 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus penyelewengan dana APBD bersama-sama dengan ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Subroto pada periode 1999-2004 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 6 miliar.
.
Namun pada tanggal 29 Oktober 2010 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara kepada mantan calon Gubernur Jateng yang diusung oleh Partai Demokrat tersebut, dengan menyatakan bahwa penggunaan dana APBD 2004 untuk bantuan mobilitas anggota DPRD Kota Semarang itu bukanlah merupakan tindakan yang melanggar hukum tindak pidana korupsi dan hanya merupakan kesalahan administrasi. Dana APBT tersebut juga sudah dikembalikan secara bertahap ke kas daerah oleh anggota dewan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
.
Berlarut-larut, tidak diproses, dihentikan ataupun vonis bebas untuk kasus-kasus yang melibatkan elite partai atau pejabat yang merupakan kader Partai Demokrat menunjukkan bahwa institusi hukum di Negara ini tebang pilih bahkan tidak berani berbuat apa-apa, dan Partai Demokrat menjadi bungker yang paling aman untuk tempat berlindung bagi para koruptor.
.

Semoga semua terang berderang,  atau mimpi diisiang bolong saja, Aamiin Ya Allahu ;p (Tim.MU/Foto.Repro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar