Pria ini
dilahirkan di Tanjungkarang, 31 Mei 1947 , sekilas nampak orangnya sederhana
saja namun saya ingat , dibalik itu ada ketegasan dan super-nekat. Dia memerintahkan jajarannya untuk tidak takut pada
buronan Tommy Suharto ,”Jika dia (Tommy) melawan, Kalau perlu tembak”, titahnya
. Perintah tegas itu dikeluarkan karena saat itu Tommy yang berstatus buron diduga
kuat membawa senjata api. Demikian juga
saat Sofjan bersama tim kobranya dilarang
menggeledah Cendana padahal dalam perburuan itu beberapa kali ia melihat Tommy
keluar-masuk rumah tersebut. Orang yang melarang penggeledahan itu adalah kakak
perempuan Tommy.
Dalam penyelidikan diketahui rumah Cendana dilengkapi dengan terowongan rahasia yang dapat dipakai untuk kabur atau bersembunyi dari marabahaya. Kepada kakak perempuan Tommy, Sofjan Jacoeb kemudian mengancam akan menyemprot terowongan tersebut dengan gas beracun untuk membinasakan semua makhluk hidup yang bersembunyi di tempat itu.
Sofjan dan jajarannya juga sudah membawa gas beracun berikut alat penyemprot dan masker. Tetapi, keluarga Cendana meminta dengan sangat agar rencana itu dibatalkan. Pro-kontra pun muncul dimasyarakat, Sofjan dinilai 'tidak manusiawi'. Gus Dur yang baru lengser malah menuding jika Kapolri S.Bimantoro 'melarangnya. Wallahualam bishowab.
Dalam penyelidikan diketahui rumah Cendana dilengkapi dengan terowongan rahasia yang dapat dipakai untuk kabur atau bersembunyi dari marabahaya. Kepada kakak perempuan Tommy, Sofjan Jacoeb kemudian mengancam akan menyemprot terowongan tersebut dengan gas beracun untuk membinasakan semua makhluk hidup yang bersembunyi di tempat itu.
Sofjan dan jajarannya juga sudah membawa gas beracun berikut alat penyemprot dan masker. Tetapi, keluarga Cendana meminta dengan sangat agar rencana itu dibatalkan. Pro-kontra pun muncul dimasyarakat, Sofjan dinilai 'tidak manusiawi'. Gus Dur yang baru lengser malah menuding jika Kapolri S.Bimantoro 'melarangnya. Wallahualam bishowab.
Seiring
waktu, tepatnya hari Rabu (28/11/2001),pkl.16.30
wib Terpidana Kasus Ruilslag BULOG dan PT Goro Batara Sakti serta dugaan pembunuhan Hakim agung yang juga
Ketua Muda Bidang Pidana Umum Mahkamah Agung Syafiuddin di Jalan Delta Serdang,
Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7) ini berhasil ‘diringkusnya bersama 25 orang Tim Kobra disaat Tommy tengah lelap tertidur di rumah Ibu Hassan, dikawasan Bintaro.
Turut disita pula saat itu sejumlah senjata api dan rompi antipeluru. Adapun tim ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Tito Karnavian (Sekarang Kapolri), yg saat itu menjabat selaku Kepala satuan Reserse Umum/Mabes Polri .
.
.
Sebagaimana
kita tahu Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (27/9/2000) yang menetapkan
Tommy dihukum 18 bulan dan denda Rp 10 juta untuk mengganti kerugian negara
senilai Rp 35 miliar lebih dari kerugian negara > Rp 96,6 miliar. Tommy pun
mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA. Hal tersebut justru ditindaklanjuti
dengan keputusan yang bertolak belakang dengan yang diinginkan masyarakat,
yaitu MA mengabulkan PK Tommy. Sayangnya,
meski keputusan tersebut menguntungkan Tommy, namun ia malah buron. Tommy
seharusnya dipenjara hingga tahun 2011 namun karena dianggap berprilaku baik
maka beberapa kali mendapat remisi dan ia pun bebas pada 30
Oktober 2006 saat SBY menjadi presiden
Kalau pun
kemudian beredar ceritra lain sesudahnya, saya pribadi merasa bangga mempunyai
penegak hukum yang konsisten dan nekat ini, salut untuk Om Komjen (Purn.) Drs. H. Moch. Sofjan
Jacoeb, M.M.-Kapolda Jaya thn.2001-2002. GodBless U & Fam, Om !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar