Media Ummat Online

Media Ummat Online
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung". [Al-Imron:104]

Senin, 06 April 2015

# Apa kabar Om Sofjan, Are u Oke ? #

Pria ini dilahirkan di Tanjungkarang, 31 Mei 1947 , sekilas nampak orangnya sederhana saja namun saya ingat , dibalik itu ada ketegasan dan super-nekat. Dia memerintahkan jajarannya untuk tidak takut pada buronan Tommy Suharto ,”Jika dia (Tommy) melawan, Kalau perlu tembak”, titahnya . Perintah tegas itu dikeluarkan karena saat itu Tommy yang berstatus buron diduga kuat membawa senjata api.  Demikian juga saat Sofjan bersama tim kobranya  dilarang menggeledah Cendana padahal dalam perburuan itu beberapa kali ia melihat Tommy keluar-masuk rumah tersebut. Orang yang melarang penggeledahan itu adalah kakak perempuan Tommy.

Dalam penyelidikan diketahui rumah Cendana dilengkapi dengan terowongan rahasia yang dapat dipakai untuk kabur atau bersembunyi dari marabahaya. Kepada kakak perempuan Tommy, Sofjan Jacoeb kemudian mengancam akan menyemprot terowongan tersebut dengan gas beracun untuk membinasakan semua makhluk hidup yang bersembunyi di tempat itu.

Sofjan dan jajarannya juga sudah membawa gas beracun berikut alat penyemprot dan masker. Tetapi, keluarga Cendana meminta dengan sangat agar rencana itu dibatalkan. Pro-kontra pun muncul dimasyarakat, Sofjan dinilai 'tidak manusiawi'. Gus Dur yang baru lengser malah menuding jika Kapolri S.Bimantoro 'melarangnya. Wallahualam bishowab.

Seiring waktu, tepatnya  hari Rabu (28/11/2001),pkl.16.30 wib  Terpidana Kasus Ruilslag BULOG  dan PT Goro Batara Sakti  serta dugaan pembunuhan Hakim agung yang juga Ketua Muda Bidang Pidana Umum Mahkamah Agung Syafiuddin di Jalan Delta Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7) ini berhasil ‘diringkusnya  bersama 25 orang Tim Kobra disaat  Tommy tengah lelap tertidur di rumah Ibu Hassan, dikawasan Bintaro. Turut disita pula saat itu sejumlah senjata api dan rompi antipeluru. Adapun tim ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Tito Karnavian (Sekarang Kapolri), yg saat itu menjabat selaku Kepala satuan Reserse Umum/Mabes Polri . 
.
Sebagaimana kita tahu Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (27/9/2000) yang menetapkan Tommy dihukum 18 bulan dan denda Rp 10 juta untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 35 miliar lebih dari kerugian negara > Rp 96,6 miliar. Tommy pun mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA. Hal tersebut justru ditindaklanjuti dengan keputusan yang bertolak belakang dengan yang diinginkan masyarakat, yaitu MA mengabulkan PK Tommy.  Sayangnya, meski keputusan tersebut menguntungkan Tommy, namun ia malah buron. Tommy seharusnya dipenjara hingga tahun 2011 namun karena dianggap berprilaku baik maka beberapa kali mendapat remisi dan ia pun bebas pada 30 Oktober 2006 saat SBY menjadi presiden


Kalau pun kemudian beredar ceritra lain sesudahnya, saya pribadi merasa bangga mempunyai penegak hukum yang konsisten dan nekat ini, salut untuk  Om Komjen (Purn.) Drs. H. Moch. Sofjan Jacoeb, M.M.-Kapolda Jaya thn.2001-2002. GodBless U & Fam, Om !


Tidak ada komentar:

Posting Komentar