" IMPLEMENTASIKAN FUNGSI PENGAWASAN
DI DAERAH PEMILIHAN "
Media Ummat : Kedudukan DPD sebagai sebuah lembaga negara tercantum
dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945. Fungsi, tugas, dan wewenangnya ditegaskan
dalam Pasal 223 dan 224 UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Yaitu,
dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, ikut membahas RUU
tertentu, dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Terkait
tugas konstitusional itu, DPD telah menentukan program-program kerja dan target
capaian yang dialokasikan dalam empat masa sidang melalui masing-masing Komite
sebagai alat kelengkapan. DPD RI memiliki Komite I sampai Komite IV. Anggota
Komite I Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes kepada Media Ummat mengatakan, “ Dalam konteks melakukan fungsi pengawasan
terhadap pelaksanaan beberapa undang-undang, salah satu yang disepakati adalah
memfokuskan perhatian pada penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah Pilkada
langsung/serentak di delapan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat yang akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pengawasan Pilkada dengan
UU.No.08/Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengawasan
Undang-undang Nomor 6 Tahun Tentang Desa, Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015
perubahan dari Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemda dan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 ASN. Fokus pada pengawasan
implementasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan daerah “, kata Eni Sumarni, kelahiran Situraja Sumedang, Jawa Barat. Tanggal
27 Oktober 1963 lalu, yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga pendidik
![]() |
Bersama Bupati Bandung Barat & Jajarannya |
Ditambahkan, beliau yang juga aktif menjadi pengayom beberapa
komunitas masyarakat dari Yayasan Adat bidang pendidikan, Bidang Pertanian,
Para Seniman dan Budayawan di Sumedang. Bahwa Komite I memiliki tugas
diantaranya terkait dengan, Pemerintahan daerah, Kependudukan dan Catatan
Sipil, Agraria/Pertanahan, Hukum dan HAM, Pemekaran/Penggabungan dan
Penghapusan Daerah, Komunikasi dan Informasi. “Dari beberapa point diatas dapat
dijabarkan lebih luas lagi, misalnya dalam hal pemerintahan Daerah disana
mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai pada pemerintahan Desa. Dengan
tiga kali masa reses 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah saya datangi dari
mulai Bupati/Walikota sampai pada konstituen masyarakat yang dulu pernah
mendukung saya jadi anggota DPD RI sebagai perwakilan Jawa Barat “ kata Bunda
Eni, panggilan akrab beliau.

“Metode
pengawasan seperti apa bu ?”, tanya Media Ummat.
“Metode pengawasan yang
saya lakukan adalah dengan tidak berhentinya melakukan silaturahmi kesetiap
daerah dengan mengunjungi pemerintah daerah dan masyarakat, artinya saya akan
mendengar apa yang dilakukan pemerintah dan saya akan mendengarkan apa yang
dirasakan masyarakat “
“Bagaimana
dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ?”,
“Untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat yang merupakan
daerah otonom baru di Jawa Barat yang akan memasuki usia ke 8 tahun pada Juni
2015 mendatang bisa dikatakan sebagai kabupaten muda tetapi usia muda pada
suatu kabupaten jangan dijadikan alasan untuk tidak lebih baik dari kabupaten
lama, seharusnya kabupaten baru memiliki semangat yang hebat dan mampu menjadi
percontohan untuk Kabupaten lainnya. Beberapa waktu lalu yang atas nama senator
Jawa Barat bersilaturahmi ke kantor Bupati Bandung Barat. Memang masih ada
keluhan dari pemerintah daerah terutama dalam dukungan pembangunan kantor
Bupati dan dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan pariwisata, karena di
Bandung Barat masih banyak tempat pariwisata yang belum terpelihara dengan
baik“

------------------------------------------
“Tak
Kenal, maka Tak Sayang“
Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes.

Pada pemilu legislatif 2014, Eni terpilih menjadi senator periode
2014-2019 mewakili Provinsi Jawa Barat dengan mengantongi 2.042.130 suara. Eni
Sumarni lahir di Situraja Sumedang pada 27 Oktober 1963, dan dibesarkan dalam
lingkungan keluarga pendidik. Karena ini pulalah yang kemudian membentuk
dirinya menjadi sosok pribadi yang selalu total mengabdi demi kemajuan
masyarakat. Eni merupakan sosok perempuan yang terbilang tangguh, cerdas, teguh
dalam pendirian dan visioner.
Selain berkecimpung di dunia politik, Eni Sumarni juga aktif menjadi
pengayom beberapa komunitas masyarakat dari Yayasan Adat bidang pendidikan,
Bidang Pertanian, Para Seniman dan Budayawan di Sumedang.

“Orang Sunda harus Nyantri, Nyakola dan Nyunda. Orang sunda nyantri
memiliki filosofis dalam kesehariannya mencerminkan insan yang religius,
meyakini bahwa segala tindak dan prilakunya diawasi oleh Allah SWT tanpa
meninggalkan budaya leluhurnya “, kata Bunda Eni. Insha Allah, Bunda. (Tim MU/Foto.Repro).
BIODATA
Nomor Induk Kependudukan : 3211066710630002
Nama Lengkap : Dra. Ir. Hj. ENI SUMARNI SAPTANI, M. Kes
Tempat/tanggal Lahir : SUMEDANG, 27 Oktober 1963
Zodiak : Scorpio
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : ISLAM
Status Perkawinan : Kawin
Nama suami : LAKSAMANA TNI H. SUPRIYADI
Putra :
1. Fenny
Fusfyta Retnawati Supriyadi, SE., MBA
2. Trendyar Supriyadi, ST
Alamat
Tempat Tinggal : DUSUN WARUNG KETAN, JATIMEKAR, SITURAJA SUMEDANG, JAWA BARAT
Riwayat Pendidikan formal :
Ø 1996, S2, UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA
Ø 1993, S1, INSTITUT TEKNOLOGI PEMBANGUNAN, SURABAYA
Ø 1982-1986, S1, IKIP NEGERI BANDUNG
Ø 1979-1982, SLTA, SMAN SITURAJA, SUMEDANG
Ø 1976-1979, SLTP, SMPN 1 SITURAJA, SUMEDANG
Ø 1971-1976, SD, SDN WARUNGKETAN, SUMEDANG
Riwayat Pendidikan non formal :
Ø PENATARAN P4 120 JAM
Riwayat Organisasi :
Ø 2002-SEKARANG, JALASENASTRI, KETUA FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MENUJU SEJAHTERA, SUMEDANG
Ø PGRI, ANGGOTA, SUMEDANG
Riwayat Pekerjaan :
Ø 2002-SEKARANG, PT. WAHANA DUA PUTERA MANDIRI, DIRUT, JAKARTA
Ø 1986-1997, UNIVERSITAS ADIBUANA, DOSEN, SURABAYA
(dbs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar