
Dalam penyelidikan diketahui rumah Cendana dilengkapi dengan terowongan rahasia yang dapat dipakai untuk kabur atau bersembunyi dari marabahaya. Kepada kakak perempuan Tommy, Sofjan Jacoeb kemudian mengancam akan menyemprot terowongan tersebut dengan gas beracun untuk membinasakan semua makhluk hidup yang bersembunyi di tempat itu.
Sofjan dan jajarannya juga sudah membawa gas beracun berikut alat penyemprot dan masker. Tetapi, keluarga Cendana meminta dengan sangat agar rencana itu dibatalkan. Pro-kontra pun muncul dimasyarakat, Sofjan dinilai 'tidak manusiawi'. Gus Dur yang baru lengser malah menuding jika Kapolri S.Bimantoro 'melarangnya. Wallahualam bishowab.

.
Sebagaimana
kita tahu Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (27/9/2000) yang menetapkan
Tommy dihukum 18 bulan dan denda Rp 10 juta untuk mengganti kerugian negara
senilai Rp 35 miliar lebih dari kerugian negara > Rp 96,6 miliar. Tommy pun
mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA. Hal tersebut justru ditindaklanjuti
dengan keputusan yang bertolak belakang dengan yang diinginkan masyarakat,
yaitu MA mengabulkan PK Tommy. Sayangnya,
meski keputusan tersebut menguntungkan Tommy, namun ia malah buron. Tommy
seharusnya dipenjara hingga tahun 2011 namun karena dianggap berprilaku baik
maka beberapa kali mendapat remisi dan ia pun bebas pada 30
Oktober 2006 saat SBY menjadi presiden
Kalau pun
kemudian beredar ceritra lain sesudahnya, saya pribadi merasa bangga mempunyai
penegak hukum yang konsisten dan nekat ini, salut untuk Om Komjen (Purn.) Drs. H. Moch. Sofjan
Jacoeb, M.M.-Kapolda Jaya thn.2001-2002. GodBless U & Fam, Om !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar